oleh

Diduga Konsleting Arus Pendek Aliran Listrik Toko Komputer & Laptop Di Pamekasan Hangus Terbakar

PAMEKASAN,indeks.co.id, Diduga karena konsleting arus pendek aliran listrik, sebuah toko komputer dan laptop di Dusun Pocok, Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa malam 16 Juli 2019, hangus terbakar dilalap si jago merah.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar, sekira pukul 22.00 Wib waktu setempat. Pasalnya, api bermula dari atas atap lantai 2 sisi timur. Kemudian, menjalar ke seluruh ruangan hingga menghanguskan seluruh barang dagangan komputer dan laptop milik JUNAIDI (32 Th) Warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang menyewa bangunan Ruko milik Sulastutik warga Kecamatan Kota Pamekasan.
“Informasi itu saya dapatkan dari saudara saya saat menghubungi saya melalui telephone selulernya yang mengabarkan bahwa ada percikan api dari atas atap bangunan (ruko) milik saya yang telah saya sewakan kepada pemilik dagangan komputer dan Lap top,” kata Sulastutik (38), Pemilik bangunan ruko kepada wartawan, Selasa malam (16/07/2019).
Mendapat informasi itu, Sulastutik yang sedang ada di rumahnya di daerah jln Jokotole, kemudian langsung bergegas menuju lokasi kebakaran. Namun, setibanya di lokasi, api sudah membesar dan menjalar ke seluruh ruangan serta menghanguskan barang dagangan komputer dan laptop tersebut.
“Setibanya di lokasi kebakaran, saya lihat api di atas atap bangunan lantai 2 yang semula kelihatan tidak begitu besar nampaknya semakin membesar. Sementara warga sekitar, hanya bisa berusaha memadamkan api dengan alat seadanya namun tidak berhasil,” Jelas Sulastutik.
Api yang membakar toko dagangan komputer dan laptop itu kemudian berhasil dipadamkan, setelah 1 unit damkar milik Polres Pamekasan serta disusul 1 unit damkar dan 1 unit armada penyuplai air milik BPBD Kabupaten Pamekasan tiba ke kelokasi kebakaran.
Dugaan sementara, kebakaran toko dagangan komputer dan laptop itu terjadi disebabkan karena konsleting arus pendek aliran listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian, ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.(NANG)
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pengarahan Pangdam Hasanuddin Dipenghujung Masa Tugasnya di Hadapan Prajurit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *