oleh

Kemenag Maros Gelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja

MAROS-WWW.indeks.co.id, Kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah usia remaja,yang dilaksanakan di Maros, Kecmatan Turikale Kbupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),merupakan wujud keprihatinan kementerian pusat,guna menekan tingginya angka perceraian di daerah ini.

Foto : Suasana kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah usia remaja.(Doc.Red**/Andi Patawari)

Disela-sela acara Kepala KUA Kecamatan Bantimurung,Musakkir.Sp.MM,mengatakan kita sebagai fasilatator yang diberikan amanah oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah usia remaja,tentunya punya harapan besar, terkait bagaimana bisa menekan tingginya angka perceraian<ucapnya.
“Dari kurang lebih dua juta jiwa perkawinan per tahunnya,20 persen mengalami perceraian pertahunnya,dan dengan bimbingan pra nikah usia remaha,bisa memberikan pemahaman dan manfaat,”kata Musakkir, Senin (15/7/19).
Ditempat yang sama,Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Maros,H Syamsuddin,yang ditemui oleh wartawan sulawesiekspres.com,mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dua hari dan kami sudah melaksanakan mulai tahum 2017-2018 dan sampai sekarang ini guna mendukung program pemerintah pusat melalui kementerian agama yaitu tidak terlepas penekanan tingginya angka perceraian,ungkapnya.
“Kegiatan bimbingan perkawinan pra remaja usia remaja pada hari ini,diikut oleh anak-anak Sekolah,SMP,SMA selama dua hari, supaya nantinya bagaimana bisa mengokohkan pernikahannya itu sendiri dan selama ini perceraian itu terjadi pada umur yang muda karena itu pemerintah dalam hal ini,mengambil langkah langkah seperti ini,”jelasnya.
Laporan : Andi Patawari
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ini PR yang Dititipkan Kapolri kepada Kabareskrim Polri Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *