oleh

Desa Klungkung Terus Berbenah

JEMBER-WWW.indeks.co.id, Peningkatan sarana dan prasarana di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember salah satu daerah paling timur, Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus digenjot.
“Terkait pembangunan Desa kami Pemerintah Desa (Pemdes-Red) bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan masyarakat Desa terus menggenjot pembangunan dengan memanfaatkan bantuan Dana Desa APBN yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat,”kata Syarwi Sekdes Klungkung, Sabtu (6/7/2019).

Foto : Kantor Desa Klungkung.(Doc.Imam Mura)

Menurutnya, untuk tahun 2019 ini, hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANG) Desa Klungkung, kini sedang dibangun pangaspalan, Irigasi (Lapen), dan paving blok didesa itu. Yang mana saat ini manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat didesa ini,jelasnya.
Disisi lain, Ibu Surti salah satu warga Desa Klungkung, tak kuasa membendung rasa terima kasihnya, iapun menyampaikan kepada awak Media bahwa, dengan Program pembangunan Desa ini, kami warga desa Klungkung kini sudah bisa menikmati Fasilitas desa, sarana prasarana jalan yang kini sudah dilalui dengan mulus dan terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah pusat, ungkapnya.
Desa Klungkung ini, dulunya sangat rusak jalannya, namun melalui pembangunan dari Pemerintah Desa dan masyarakatnya, kini Desa Klungkung jauh lebih baik dan diharapkan kedepan anggaran yang turun dari pusat bisa jauh lebih meningkat lagi,bahkan transparansi dari Pemdes Klungkung ini jauh lebih baik.Harapan kami kedepan semoga saja anggaran dana desa jauh lebih meningkat lagi untuk lebih memajukan ekonomi dan pembanguna desa ini, harap Sekde Syarwi dan sejumlah warga yang berhasil ditemui oleh awak media www.indeks.co.id.
Laporan : Imam Mura
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *