oleh

Nasib Ketua BPD YAO Kecamatan Morotai Utara di Ujung Tanduk

Foto : (Ilustrasi)
indeks.co.id,MOROTAI-Nasib AH sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yao, Kecamatan Morotai Utara (Morut) diujuk tanduk. Bagaimana tidak, kasus dugaan perselingkuhan yang melilit dirinya telah sampai ke telinga Pemkab Pulau Morotai.
Bahkan, Pemkab telah mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan. “Yang pasti, siapa kena kasus perselingkuhan akan dipicat, “tegas Kepala DPMD Pemkab Pulau Morotai, Alexander Warmasibun saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (24/06).
Surat Keputusan (SK) pemecatan, kata dia, telah dipersiapkan tinggal ditantangani oleh Bupati. “SK pemecatan sudah ada, tinggal pak Bupati tandangan, “ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Perselingkuhan terjadj sejak 2017 lalu, Ketua BPD berinisial AH berselingkuh dengan salah satu warga Desa Yao, setelah diketahui warga yang bersangkutan diminta pertanggungjawaban dengan dibuat surat pernyataan Polsek Bere Bere agar bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan serupa.
Sayangnya, ketua BPD yang diketahui sudah beristri ini melakukan perbuatan yang sama di tahun ini (2019) dengan wanita yang berbeda.
“Kami masyarakat Desa Yao sudah gerah dengan olah ketua BPD, untuk itu kami meminta agar yang bersangkutan segera di copot di jabatannya, “pinta warga setempat. (073)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung Muda Pidana Umum Setujui Sembilan Pengajuan Restorative Justice

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *