oleh

Satpol PP kab Pulau Morotai Turun Ke Lokasi Banjir dan Tanah Longsor

WWW.indeks.co.id-DARUBA,MALUKU UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai Yang di Nahkodai Junaidi Soamole patut Diberi Apresuasi bagaimana Tidak Banjir dan longsor yang terjadi di desa Yao kecamatan Morotai utara itu seharusnya yang lebih cepat bergegas adalah Badan penaggulanan bencana Daerah pulau morotai namun yang terjadi Polisi Pamog praja lebih cepat bergerak di lokasi kejadian.

Hal Diungkapkan kepala satuan polisi pamog praja pulau morotai Junaidi Soamole ketika Di konfirmasi kamis (20/06/2019) pada saat di lokasi kejadian

Foto : Kasat Pol PP Pulau Morotai, Junaidi Soamole saat menemui Warga korban Banjir dan Longsor di Desa Yao.(Doc.OJE/Caca).

“Pada saat mendengar ada banjir dan longsor saya bersama anggota ke lokasi untuk memantau lagsung di lokasi Tadi dari kabupaten saya tiba duluan di lokasi, yang ada baru camat Utara setelah di sana kurang lebih 1 jam lewat baru pak asisten 1 dengan kesbangpol tiba hujan reda jam 9.30 Wit saya tiba jam 09.25 Wit hujan baru mulai reda dua jam kemudian baru mobil badan bencana Daerah  dan dinas sosial tiba di Yao” tuturnya

Lebih lanjut junaidi menyebutkan Tidak terdapat kerusakan fasilitas rumah tinggal warga “sekitar 100 rumah warga tergenang air dan satu rumah ibadah dengan ketinggian air sekitar 70 cm dari permukaan tanah” katanya.

Lanjut dia Hujan deras juga menyebabkan ruas jalan utama  bere-bere yang melintasi antara desa Yao dan tawakali terjadi longsor  kurang lebih panjang longsoran sekitar 15 sampai 20 meter dengan kedalaman longsor sekitar  10 meter
akibatnya ruas jalan yang biasanya bisa di lalui 2 mobil berpalasan kini hanya bisa di lalui satu mobil.

“Saya menghimabau bagi pengguna jalan agar berhati-hati ketika melintasi jalan anatara desa yao dan tawakali,” pungkasnya.

Laporan : Caca/OJE
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AJI Google News Inititive gelar Pelatihan Jurnalis di Kota Ternate

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *