oleh

Bencana Alam Longsor dan Banjir Landa Desa Yao Moarotai Utara

Foto : Kondisi Banjir disalah satu rumah warga Desa Yao Moarotai Utara,Kamis 20 Juni 2019.(Doc.Red**/OJE).

WWW.indeks.co.id-MOROTAI UTARA-Desa Yao Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara,dilanda Bencana Alam Tanah Longsor dan banjir besar menerjang perkampungan Desa Yao,Kamis (20/6/19).

Foto : Jenazah Korban Banjir,(Alm) Oktavina Bata (40) Warga Desa Yao Kecamatan Morotai Utara.(Doc.OJE).

Bencana Alam tersebut,menelan korban jiwa salah seorang Ibu atas nama Oktavina Bata (40).
Berdasarkan Keterangan Camat Morotai Utara Akri Y.Wijaya, hujan deras sejak sore tadi pukul 15:00 WIT. Hingga 23:00 WIT (20/6/19). Saat itu korban bersama suami pergi ke kebun untuk mengambil persediaan makanan (singkong dan pisang), suami korban sedang mengambil singkong. Sedangkan korban mengambil pisang yang terletak tepat dibawah lereng gunung.

Pada saat mencabut ubi, tiba-tiba suami korban mendengar suara longsor. Seketika itu juga suami korban langsung bergegas ke tempat korban mengambil pisang, tapi sesampainya di tempat tersebut suami korban sudah tidak menemukan korban lagi.

Sekitar pukul 17:30 WIT,suami korban keluar ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan, warga dan pemerintah desa pun melakukan penelusuran untuk melakukan pencarian, kurang lebih pada pukul 20:00 WIT.  Korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.

Menurut keterangan warga, banjir tersebut menenggelamkan sekitar 100 rumah warga dengan ketinggian 50 CM (ukuran lutut) orang dewasa hingga 1 meter.

Asisten I Setda Kabupaten Pulau Morotai Muchlis Baay menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai segera memberikan santunan dan bantuan kepada korban banjir dan keluarga yang berduka,jelasnya.

Laporan : OJE
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Antisipasi Penyebaran Covid di Tubuh Polri ,Polres Soppeng Bersama Dinkes Gelar Swab Test Covid - 19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *