oleh

Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng Ciduk RL dan 13 Sachet Shabu

www.indeks.co.id -BANTAENG-Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Pahlawan, kampung Cabodo, kelurahan BT. Sunggu, Kabupaten Bantaeng, Senin (17/6/19).
Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bernama RL umur 24 tahun ditangkap di rumahnya atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) sachet barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku serta menemukan 1 (satu) bungkus sachet kosong didalam gitar yang terletak diteras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut diakui oleh pelaku untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya” Kata Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri
Dari penggrebekan tersebut selain mengamankan tersangka RL juga diamankan beberapa barang bukti berupa : 13 (tiga bela) sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik  yang seberat -+ 7 Gram, 1 (satu) buah gantungan kunci yg terbuat dari kulit warna hitam yg digunakan sebagai tempat penyimpanan paketan shabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong, 1 (satu) lembar tissue kering bungkus pembungkus paketan shabu, 1 (satu) buah Handphone merk samsung wrn hitam.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya serta 1 (satu) orang saksi diamankan di Polres Bantaeng untuk hukum selanjutnya. Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun,pungkasnya.
Publzher/Redaksi : AJM
 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *