oleh

Kapolres Bantaeng Bantah Penyidik Abaikan Laporan Pelecehan Seksual

Foto : Saat korban lakukan klarifikasi dengan pihak Polres Bantaeng.(Doc.Red**/Harlin).

BANTAENG – Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Senin 17 Juni 2019
Laporan : Harlin Biro Bantaeng

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan membantah jika pihaknya mengabaikan laporan Korban pelecehan seksual pada saat mendatangi Mapolres Bantaeng, Kamis siang, 13/6/2019 lalu.

“Anggota saya tidak mengabaikan, karena mereka telah mengambil langkah-langkah awal, salah satunya mengambil nomor korban” Akunya saat mempertemukan antara korban NU (22) dan pihak kepolisian yang sedang piket pada hari Kamis lalu, di ruangan Kapolres Bantaeng, Senin (17/6/2019).

Seandainya dia mengabaikan, Lanjut dia, mereka tidak akan mengambil nomor korban,tegas Kapolres Bantaeng.

“Saat ini kami telah mengantongi alamat motor tersebut, dan untuk penyidikan lebih lanjut, maka pihaknya juga meminta kerja sama kepada korban untuk membantu dalam proses penyidikan,” Pintanya.

Dia juga mengatakan, Proses penerimaan laporan atau pengaduan, itu SPK berwenang mempertanyakan kepada pelapor dasar apa untuk membuat laporan itu,terang AKBP Adip Rojikan.

“Dan kemarin SPK itu telah memberikan ruang, salah satunya untuk mengambil nomor hp korban,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa langkah mengambil nomor telepon korban itu merupakan indikator dari pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti,pungkas Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *