oleh

Terima Kasih PUPR Soppeng, Cepat dan Tanggap Darurat Bencana

Foto : Dinas PUPR Soppeng dalam menangani perbaikan jalan di Kebo.(Doc.Red**)

Soppeng,Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Selasa 11 Juni 2019
Redaksi

Sejak terjadinya banjir di Kabupaten Soppeng sejumlah Infrastruktur yang rusak termasuk jalan dan jembatan baik rusak berat maupun rusak ringan di sejumlah titik.

Foto : Dinas PUPR saat melakukan perbaikan jalan di Bunne, Kecamatan Marioriwawo.

Kejadian ini tentunya membuat sejumlah aktivitas masyarakat tersendat dan bahkan lumpuh karena kerusakan jalan penghubung antar desa sampai putusnya jembatan, membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama SKPD lainnya terus bekerja ekstra dalam memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak apalagi Bupati Soppeng H.A.Kaswsdi Razak, SE orangnya sangat giat ke lokasi bencana membuat semua cepat ditindaki.

Foto : Dinas PUPR Soppeng saat melakukan perbaikan jalan di Desa Kebo Kecamatan Lilirilau.

Sejumlah apresiasipun bermunculan dari kalangan masyarakat tentang hal diatas bahwa Kinerja Bupati dan Dinas PUPR serta SKPD lainnya patut diapresiasi dimana cepat tanggap dan peduli rakyat dalam situasi apapun selalu hadir dalam mengatasi kesulitan warga termasuk dalam hal perbaikan sarana prasarana jalan dan jembatan rusak akibat terjangan banjir.

Foto : Dinas PUPR Soppeng saat perbaikan Jembatan Cellengnge Desa Belo Kecamatan Ganra.

Hal ini terbukti saat awak media ini www.indeks.co.id melakukan pemantauan disejumlah lokasi jalan dan jembatan yang rusak, Bupati dab Dinas PUPR dengan sigap dan cepat tanggap memperbaiki kerusakan tersebut, sampai tak kenal waktu Dinas PUPR bersama SKPD lainnya melakukan kerja keras memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak diterjang banjir.

Dinas PUPR Soppeng saat perbaikan jalan di Bunne Kecamatan Marioriwawo.

Terima kasih Bupatiku terima kasih Dinas PUPR dan SKPD Soppeng lainnya,kami warga salut padamu.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus : Perkembangan Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Januari 2021 sampai Maret 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *