oleh

Bupati Bantaeng Serahkan RANPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD

Foto : Bupati Bantaeng,H.Ilham Azikin saat menyerahkan Ranperda Kepada Ketua DPRD Bantaeng H.Abd.Rahman Tompo, pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa 11 Juni 2019 (Doc.Red**/Harlin)

Bantaeng,Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Selasa 11 Juni 2019
Laporan : Harlin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan delapan Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) Bantaeng dan dua Ranperda lanjutan, di ruang sidang Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa,(11/6/2019) Malam.

Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa 11 Juni 2019.(Doc.Red**/Harlin).

Delapan Ranperda Bantaeng dan dua Ranperda lanjutan tersebut yaitu, (1). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (2). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, (3). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

(4). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Jasa Perizinan Tertentu, (5). Ranperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, (6). Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (7). Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng, (8). Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda Lanjutan),
(9).Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda Lanjutan), dan (10). Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Ranperda Inisiatif DPRD).

Foto : Anggota DPRD dan SKPD Banteng saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa 11 Juni 2019 (Doc.Red**/Harlin).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Abd. Rahman Tompo, Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin selaku perwakilan eksekutif menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Kawasan Industri Bantaeng sendiri membutuhkan tata kelola yang baik dan manajemen yang bagus sehingga keberadaan perseroan daerah sangat dibutuhkan oleh daerah.

Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa dari hasil evaluasi perangkat daerah terkait bersama dengan BPKD, ditemukan beberapa objek pajak atau retribusi yang membutuhkan peninjauan. Dimana terdapat penambahan objek baru dalam retribusi tempat rekreasi dan olahraga, ditambahkan objek kolam pemancingan ikan yang terdapat dalam area pantai Marina. “Diharapkan dengan adanya objek baru ini dapat memberikan masukan yang signifikan dari sektor retribusi pariwisata”, ujarnya.

BACA JUGA  Moeldoko' Segera Eksekusi Konflik Agraria Tahun Ini
Foto : Bupati Bantaeng H.Ilham Azikin saat menyampaikan Pidato Pada Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa 11 Juni 2019.(Doc.Red**/Harlin)

Ranperda diserahkan secara resmi oleh Bupati Bantaeng kepada Ketua DPRD Bantaeng, yang mana disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Hj. Andi Nurhayati, para perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala SKPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *