oleh

Kades Labae Dilantik Setelah Dapat Izin Mejelis Hakim

Foto : Kadis DPMD Soppeng, Andi Agus Nongki.(Doc.Red**).

Soppeng-Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Rabu 28 Mei 2019

Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak,SE melantik empat kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2018 lalu,berdasarkan SK Bupati SoppenG Nomor : 766/XII/2018 tentang pemberhentian Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatab Kepala Desa terpilih pada pemilihan kepala desa tahun 2018.

“Hasil Pilkades serentak ini ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2018, dan pelantikan dilaksanakan dua kali karena ada Kepala Desa yang masa jabatannya belum berakhir di tahun 2018 saat pelantikan 29 Kepala Desa terpilih pada bulan Desember 2018 lalu sehingga hari ini empat yang dilantik setelah masa jabatannya berakhir,”kata Andi Agus Nongki Kepala DPMD kabupaten Soppeg,Selasa 28 Mei 2019 diruang kerjanya.

Menurutnya Bupati Soppeng meminta kepada seluruh kepala desa yang dilantik untuk bisa melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar peran dan fungsi sebagai pemerintah bisa berjalan dengan baik sebagaimana dalam visi misi Pemkab Soppeng Pemerintahan yang lebih baik dan melayani.

“Kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dilantik agar senantiasa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena visi dan misi kita adalah menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik dan melayani,”terang Andi Agus Nongki.

Terkait Kades Labae yang saat ini berstatus terdakwa atas kasus TIPIKOR ADD tetap dilantik berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dia meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadiri kegiatan pelantikan ini dari Pengadilan Tipikor Makassar untuk kegiatan pelantikan ini,jelasnya.

Kepala desa yang dilantik untuk masa Jabatan 2019-2025. Adapun nama Kades yang dilantik yakni Kepala Desa Labae  Armiyati, SE (Lama/Baru), Desa Panincong Ir.Hj.Usmaniar (Lama) Mardiana,S.Sos (Baru)
Desa Donri-Donri Muhiddin Tebu,SE (Lama) Muhiddin (Baru)
Desa Citta Bahar (Lama) Bahar (Baru).

BACA JUGA  Hadiri SILAKNAS 2022, Wapres Minta MES Kerja Cepat dan Kompak

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *