oleh

Ini Yang Dilakukan Ketua PERSIT KCK Cabang XXXI Kodim 1423/Soppeng Ditengah Kesibukannya

Foto : Ny Novi Fajar Catur Prasetyo,SE saat memberikan bersama Ibu PERSIT KCK Cab.XXXI KODIM 1423/Soppeng dalam merangkai bunga berbahan Tissu, Kamis (28/03/2019) (Doc.Redaksi)
Watansoppeng,Sulsel
www.indeks.co.id
Kamis 28 Maret 2019
Redaksi
Ny Novi Fajar Catur Prasetyo,SE dalam mengisi kesibukannya, selain sebagai Ibu Rumah Tangga dan Ketua Persatuan Isteri Prajurit (PERSIT) Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXXI Kodim 1423/Soppeng, juga memiliki inisiatif cemerlang untuk mengisi kesibukannya di rumah. Tak hanya untuk dirinya sendiri namun inisiatif cemerlang ini disalurkan dalam bakatnya merangkai bahan Tissu yang pada umumnya dibuang atau menjadi sampah dalam rumah.Hal inipun langsung dijadikan sebagai pengisi waktu senggang bersama Ibu PERSIT lainnya jajaran Kodim 1423/Soppeng.
Foto : Nampak Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo,SE Dandim 1423/Soppeng menyaksikan Ketua PERSIT KCK Cab.XXXI Kodim 1423/Soppeng merangkai bunga berbahan Tissu.(Doc.Redaksi).
Saat awak Media ini bertandang ke Rumah Dinas Komandan Kodim 1423/Soppeng, nampak Ibu Novi Fajar Catur Prasetyo bersama sejumlah Ibu Persit lainnya larut dalam kesibukannya merangkai bunga berbahan Tissu yang setelah dirangkai menjadi bunga tampil elegan dan anggun untuk dijadikan sebagai penghias ruangan.
“Inisiatif ini dari saya sendiri, daripada barang bekas itu tak bernilai, jadi kita mendaur ulang barang bekas menjadi Indah,”kata Ibu Novi Fajar Catur Prasetyo,SE, Kamis (28/03/2019).
Foto : Ny Novi Fajar Catur Prasetyo,SE.(Doc.Redaksi).
Menurutnya, barang bekas berupa Tissu selama ini hanya menjadi sampah rumah tangga sehingga dengan adanya kegiatan daur ulang dengan cara merangkainya menjadi sebuah bunga ibu-ibu bisa kreatif dan menghasilkan sebuah karya seni berupa bunga yang begitu indah berbahan Tissu,jelasnya.Meski dalam jabatannya sebagai Ketua PERSIT KCK Cab.XXXI Kodim 1423/Soppeng begitu penuh dengan kesibukan akan tetapi ilmu merangkai bunga (Kerajinan Tangan) yang ia miliki tetap disalurkan bahkan melibatkan Ibu Persit lainnya, hal inipun di apresiasi oleh Dandim 1423/Soppeng dengan mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ibu Ketua PERSIT KCK Cab.XXXI Kodim 1423/Soppeng ini patut dijadikan contoh dan dikembangkan.
Foto : Hasil kerajinan Tangan Ny Novi Fajar CaturPrasetyo,SE bersama Ibu PERSIT KCK Cab.XXXI Kodim 1423/Soppeng berupa bunga dan tas.(Doc.Redaksi).
“Apa yang dilakukan Ibu Ketua PERSIT KCK Cab.XXXI Kodim 1423/Soppeng, ini adalah suatu hal yang patut kita apresiasi, dimana ibu dalam hal ini, meski dalam kesibukannya masih bisa memberikan waktu untuk keluarga dan Ibu-Ibu PERSIT lainnya dalam kegiatan merangkai Bunga dan membuat kerajinan tangan lainnya seperti tas berbahan kain batik bekas dan serat kayu,”kata Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo,SE Dandim 1423/Soppeng.
Sementara Ibu Dandim 1423/Soppeng mendapatkan pujian ini langsung melemparkan senyum kepada Sang  Suami dengan lembutnya menjawab, ini adalah upaya kita untuk mengisi kesibukan dan semoga saja ini bisa menjadi contoh buat semua Ibu-Ibu dan masyarakat Soppeng,Ibu-Ibu PKK dan kelompok Ibu-Ibu lainnya bisa kami terima untuk belajar dalam merangkai bunga berbahan Tissu ini karena kerajinan tangan ini cukup sederhana saja, butuh waktu kurang dari sejam sudah bisa menghasilakn sebuah bunga penambah indah ruangan rumah maupun kantor,terangnya.
Terakhir ia mengatakan, kita harapkan agar Ibu-Ibu rumah tangga yang ada didaerah ini bisa mengisi waktu senggangnya dengan kegiatan positif seperti merangkai bunga berbahan Tissu dan kami siap memberikan pembelajaran apabila dibutuhkan karena Tissu sering hanya dibuang padahal bisa menjadi sebuah barang yang bisa bernilai ekonomis dan menambah indah rumah kita, harapnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  USAID IUWASH PLUS Tutup Program di Barru, Bupati Barru Sebut : Berhasil dengan Sukses

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *