oleh

Ini Nama 60 ASN Soppeng Dilantik SEKDA

Foto : Drs.Mare’a Sekretaris BKP SDM Soppeng.(Doc.Red**).

Soppeng – SULSEL
www.indeks.co.id
Selasa 5 Februari 2019
TIM

Pemerintah Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawah pimpinan H.A.Kaswadi Razak,SE kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Struktural dan fungsional, Senin kemarin.

Saat di temui di ruang kerjanya Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Drs.Mare‘a mengatakan, mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah suatu hal yang biasa dalam organisasi ASN.

“Mutasi ASN dalam lingkup Pemkab Soppeng yang dilakukan kemarin oleh Bapak Sekda Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si adalah suatu hal yang biasa bagi ASN yang bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan karir para pejabat tersebut,”kata Mare’a,Selasa (5/3/19).

Seperti diberitakan kemarin oleh www.indeks.co.id pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Sturktural dan Pejabat Fungsional lingkup Pemkab Soppeng dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu Mappejanci,M.Si di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (DIKMUDORA) Kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng.

Adapun daftar nama pejabat yang di mutasikan ke jabatan baru adalah sebagai berikut : 

Selamat buat para pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional yang baru saja di lantik dan diambil Sumpahnya.Semoga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang di embannya senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT sehingga bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk Soppeng yang semakin maju dan sejahtera dalam simbol “Yassisoppengi”.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Personil Koramil 04 Padang Sappa, Peduli Penghijauan Alam dengan Penanaman Bibit Pohon Durian, Alfukat dan pohon Pala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *