oleh

TIM Prabowo – Sandi Laporkan video viral dukungan 15 camat di Makassar kepada pasangan nomor urut 01 ke BAWASLU SULSEL

Makassar – Sulawesi Ekspress
Kamis 21 Februari 2019
TIM
Tim Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) melaporkan video viral dukungan 15 camat di Makassar kepada pasangan nomor urut 01 ke Bawaslu Sulawesi Selatan.
“Kalau kita melihat dari video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu jelas ada bagian mendukung salah satu capres,” kata Tim Hukum sekaligus Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel,Edy Arsyam di kantor Bawaslu setempat, Kamis (21/2).
Menurut Edy, dalam video tersebut terekam jelas ada simbol-simbol dan pesan disampaikan ke-15 camat itu. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya tidak mengajak atau tersirat mengkampanyekan pasangan Jokowi-Amin.
Edy menambahkan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo memberikan komando kepada para camat untuk memberikan dukungan dalam video yang sama. “Kami masih mencari bukti-bukti, sebab ini sekadar informasi saja yang kami terima,” ujar dia, dilansir Antara.
Kepada media, Edy menjelaskan awalnya video diterima dari media sosial yang beredar di kalangan grup WhatstApp. Namun, setelah ditonton secara seksama maka ada kesan mempengaruhi konstituen dan pelanggaran bagi ASN.
“Sementara ini kita laporkan hanya sebatas pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang bagi ASN,” tandas Edy, yang didampingi juru bicara Partai Gerindra Syawaluddin dan penasihat hukum Partai Gerindra Sulsel Syamsuddin Nur saat melapor ke Bawaslu Sulsel.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu.
“Akan ditindaklanjuti nanti. Silakan siapa saja yang merasa keberatan bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran untuk selanjutnya di proses,” kata dia.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115 Tahun 2023, Wabup Soppeng Bacakan Sambutan PLT Menteri Infokom

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *