oleh

Giat Ops Tumpas Narkoba Polres Pamekasan Ciduk 11 TSK

PAMEKASAN,indeks.co.id – Hanya berlangsung selama 12 hari, giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polisi Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis 07 Februari 2019, berhasil menumbangkan kesebelasan tersangka budak narkoba.

11 orang tersangka budak narkoba jenis shabu itu, tertangkap tangan petugas Satreskoba Polres Pamekasan di sebuah tempat yang berbeda dalam giat Operasi Tumpas Barkoba Semeru 2019 yang digelar sejak tanggal 26 Januari sampai dengan 06 Februari 2019.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam realisenya mengungkapkan, dalam pelaksanaan giat operandi itu, Polres Pamekasan mengerahkan petugas gabungan di seluruh Satuan Operasional. Dalam giat itu, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus penyalahan narkoba sebanyak 4 tersangka TO dan 3 non TO dengan BB seluruhnya merncapai 4,29 gram.

” 7 kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tumpas narkoba semeru 2019 ini ada sebanyak 4 TO dan 3 non TO dengan 11 tersangka. Para budak narkoba tersebut ada yang diamankan di rumah dan di jalan raya,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo yang didampingan Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas, kamis (07/02/19).

Teguh menambahkan, para tersangka itu ditangkap petugas polres pamekasan dari tiga jaringan berbeda. Untuk yang bertindak sebagai pengedar, ada sebanyak 3 orang tersangka. Sedangkan yang bertindak sebagai pemakai, sebanyak 8 tersangka.
Ke 11 TSK Narkoba itu, berasal dari 4 Kecamatan. Yakni, kecamatan Kota Pamekasan, Tlanakan, Pademawu dan Galis. Mereka, berprofesi sebagai supir dan pekerja swasta. Ke 11 Tersangka tersebut, dengan inisial EM (28), PG (23), NK (25), M (33), JA (20), JP (25), AHH (20), SY (25), YW (32), AM (20), dan AH (16).
Sementara itu, dalam giat operasi tumpas narkoba semeru 2019 ini Petugas Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan Barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu, dengan total sebanyak 4,29 gram. Selain itu, seperangkat alat hisab, 3 hp serta uang tunai Rp 200 rb.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (NANG).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Residivis Bertato Eks Pembunuh Anggota TNI Beberapa Tahun Yang Lalu Bersimbah Darah Saat Bersinggungan Dengan Anggota Yonzipur 8/SMG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *