oleh

SDN 3 Andowia Program DAK Terlaksana Dengan Baik

Foto :  Usran,S.Pd, Kepala Sekolah SDN 3 Andowia,(Doc.Red**/Arif Saifullah)
Wanggudu-Konawe Utara (SULTRA)
www.indeks.co.id
Selasa 26 Januari 2019
Reporter : Arif Saifullah
Program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Sekolah Dasar Negeri 3 Andowia rampun dilaksanakan dibawah pimpinan Usran,S.Pd selaku Kepala Sekolah, berhasil merehabilitasi tiga Ruang Kelas Belajar (RKB) dengan baik sesuai asas manfaat anggaran tersebut.
“Kami selaku Kepala Sekolah di SDN 3 Andowia bersama rekan guru senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas pokok kami sebagai pendidik serta fungsi pelaksanaan rehabilitasi tiga (3) RKB di Sekolah ini,”kata Usran,S.Pd Kepala Sekolah SDN 3 Andowia.
Menurutnya, melalui Program DAK Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pihaknya menerima anggaran program ini sehingga tiga RKB yang tak layak kini sudah bisa dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program Pendidikan dan Program daerah ini, jelasnya.
“Sekalu kepala sekolah SDN 3 Andowia sangat bersyukur dengan adanya program Pusat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Utara untuk tingkat SD, baik itu insfrastruktur pembangunan, sarana dan prasarana, rehabilitas sekolah  khususnya SDN 3 Andowia sudah terlaksana dan sudah ada asas manfaatnya”jelas Usran.
Mengakhiri wawancaranya, Usran mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI), untuk tetap memberikan perhatiannya kepada Sekolah ini karena mengingat anggaran untuk pembangunan ruang guru, kantor serta sejumlah fasilitas lainnya masih sangat minim sehingga kedepan anggaran untuk sekolah ini diharapkan bisa meningkat agar semua bisa teratasi demi kepentingan peningkatan mutu pendidikan di SDN 3 Andowia,sesuai Nawacita Presiden RI,Ir.Joko Widodo, harap Usran.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polsek Marioriwawo Bersama KUA Sambangi Pengurus Masjid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *