oleh

Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Dinas PU Bisa Dituntut

Ilustrasi
indeks, SOPPENG – Kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan berlubang ternyata bisa membuat Dinas PU dituntut oleh korban kecelakaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Soppeng IPTU Hasanang dalam konfirmasinya, Rabu (23/1).
“Kalau Dinas PU membiarkan jalananan berlubang, padahal sudah diberikan saran oleh warga,dan dilokasi tersebut terjadi kecelakaan, maka mereka bisa dituntut karena merekalah yang punya tanggung jawab, membiarkan jalanan berlubang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan” tuturnya.
Nantinya menurut Hasanang, jika terjadi kecelakaan, Keterangan Dinas PU akan dimintai, dan jika nyata nyata jalan berlubang itu adalah penyebab kecelakaan maka pihak Dinas PU bisa menjadi tersangka.
“Namun sebelumnya perlu diketahui juga, mana jalan provinsi dan mana jalan kabupaten” pungkasnya. (id)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Karya Bakti Koramil 1423-05/Marioriwawo Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *