Jakarta, indeks.co.id — Sidang putusan perkara korupsi mantan Kabasarnas Marsdya Purn Henry Alfiandi telah dilaksankan secara terbuka di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan amar putusan terhadap Terdakwa dengan pidana pokok penjara dua tahun enam bulan, denda Rp. 250 juta, subsider enam bulan kurungan serta satu lahan tanah di Pondok Cabe dirampas untuk negara cq. Basarnas. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp 25000.
Terhadap putusan ini baik Terdakwa dan penasehat hukum juga Oditur menyatakan pikir-pikir. Selesai sidang putusan tersebut, Terdakwa langsung di tahan di RTM Cimanggis.
Sebelumnya terkait perkara tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yakni Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil dinyatakan bersalah.
Marilya dinyatakan terbukti bersalah telah memberikan suap kepada mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, dan dijatuhi vonis penjara selama dua tahun. Pembacaan vonis Marilya dibarengi dengan Mulsunadi Gunawan juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Adapun terdakwa Roni Aidiln dijatuhi vonis penjara selama dua tahun enam bulan, terbukti memberikan suap kepada Henri.
Dalam persidangan lainnya yang diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta untuk perkara terkait terhadap terdakwa Letkol Afri Budi yang merupakan staf dari Henri Alfiandi dijatuhi pidana penjara di pengadilan tingkat pertama satu tahun enam bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Mengingat Terdakwa mengajukan banding pada putusan tingkat banding dipidana dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Pelaksanaan sidang perkara korupsi Basarnas baik yang diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dilakukan secara terbuka. Media dan wartawan serta pengunjung sidang dapat mengikuti jalannya persidangan tersebut secara langsung.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi