Jakarta 28 Januari 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) ADV Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Sobat, mari kita bahas serius tapi santai soal fenomena absurd: sertifikat laut! Kalau ini terus dibiarkan, bisa jadi nelayan harus bayar retribusi buat melaut, dan kapal harus pasang e-toll buat lewat. Padahal, hukum nasional dan internasional jelas banget: laut itu bukan untuk dimiliki pribadi, apalagi disertifikatkan! Yuk, kita bedah aturan hukumnya supaya makin paham.
Laut dalam Aturan Nasional dan Internasional
Laut itu nggak bisa dimiliki secara pribadi atau diberikan sertifikat karena sudah diatur jelas dalam hukum nasional dan internasional, khususnya terkait zona laut seperti Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Laut Lepas. Yuk, kita bahas satu per satu!
Laut Teritorial
Menurut Pasal 3 UNCLOS 1982, Laut Teritorial adalah wilayah laut sejauh 12 mil laut dari garis pangkal pantai yang menjadi batas kedaulatan negara. Tapi, jangan salah paham:
•Kedaulatan negara atas Laut Teritorial bukan berarti negara bisa memprivatisasi laut atau memberikan hak milik.
•Negara tetap wajib menghormati hak lintas damai kapal asing (Pasal 17 UNCLOS). Jadi, kalau lautnya disertifikatkan, gimana kapal asing yang mau lewat? Apa disuruh bayar tol sama si “pemilik” laut? Absurd, kan?
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil laut dari garis pangkal, yang diatur dalam Pasal 55 hingga 75 UNCLOS 1982. Di zona ini:
•Negara hanya memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam (Pasal 56 UNCLOS).
•Tapi, ZEE tetap bagian dari laut internasional. Artinya, negara cuma punya hak pengelolaan, bukan hak kepemilikan. Jadi, nggak bisa tuh ZEE dijadikan kavling pribadi.
Laut Lepas
Laut Lepas adalah wilayah laut yang berada di luar ZEE, diatur dalam Pasal 86 hingga 120 UNCLOS 1982. Nah, Laut Lepas punya prinsip penting:
•Tidak ada satu negara pun yang boleh mengklaim atau memiliki wilayah Laut Lepas (Pasal 89 UNCLOS).
•Laut Lepas adalah milik bersama seluruh umat manusia, dikenal sebagai global commons. Jadi, kalau ada yang coba-coba bikin sertifikat untuk Laut Lepas, itu namanya ngelawak.
Hukum Nasional: Laut Bukan Tanah Kavling
Selain hukum internasional, Indonesia juga punya aturan tegas soal laut. Nih, beberapa aturannya:
1.UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3):
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Jadi, laut itu untuk rakyat, bukan buat jadi kavling pribadi.
2.UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Hak milik hanya berlaku untuk tanah, bukan laut. Kalau ada sertifikat laut, jelas itu melanggar hukum.
3.UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan:
Laut adalah ruang publik yang dikelola negara untuk kepentingan bersama, bukan untuk dimiliki individu.
4.UU No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982:
Semua aturan tentang Laut Teritorial, ZEE, dan Laut Lepas sudah diatur sesuai UNCLOS. Nggak ada celah hukum untuk menerbitkan sertifikat laut.
Sertifikat Laut: Harus Dibatalkan, jangan lama lama
Sertifikat laut itu jelas melanggar hukum dan logika. Ini alasannya:
1.Melanggar Asas Legalitas
Menurut Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan administratif yang melanggar hukum harus dibatalkan. Sertifikat laut, yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk dalam kategori ini.
2.Mengancam Akses Publik dan Lingkungan
Kalau laut jadi milik pribadi:
•Nelayan harus izin melaut.
•Kapal kena biaya lintas.
•Ekosistem laut bisa terganggu oleh eksploitasi berlebihan.
3.Merusak Prinsip Hukum Internasional
Sertifikat laut melanggar prinsip global commons yang diatur dalam UNCLOS, terutama Pasal 89 tentang larangan klaim terhadap Laut Lepas.
Yang Terlibat Harus Dihukum: Amplop Tebal di Balik Ombak
Kita tahu, Sob, sertifikat laut nggak mungkin ada tanpa ada “anggaran taktis” alias amplop tebal. Jadi, siapa pun yang terlibat harus dihukum!
1.Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum bisa kena hukuman berat.
2.Pemalsuan Dokumen
Sertifikat laut ilegal ini juga bisa dianggap sebagai dokumen palsu, sesuai Pasal 263 KUHP. Jadi, yang bikin dan yang menyetujui harus bertanggung jawab di depan hukum.
Kesimpulan: Jangan Pernah Sertifikasi Laut
Sertifikat Laut: Melanggar Hukum dan Harus Dibatalkan, yang Terlibat Harus Segera Bertanggung Jawab (Bukan Kabur ke Laut!)”
Sobat, laut itu milik bersama, bukan untuk dijual, disertifikatkan, atau diklaim jadi milik pribadi. Sertifikat laut ini jelas melanggar hukum nasional dan internasional, jadi harus segera dibatalkan. Dan buat siapa pun yang terlibat, siap-siap aja kena hukuman.
Ingat, laut itu cair, bebas, dan untuk semua. Jangan sampai gara-gara keserakahan segelintir orang, laut yang indah ini jadi penuh masalah. Jadi, kalau ada yang coba-coba bikin sertifikat laut lagi, bilang aja: “Laut itu ombak, bukan tanah kavling, Bos!” 😄
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi