BULETIN TNIHUKUMJAKARTANasional

Menjadi Narasumber di FGD, Soleman B Ponto Berharap KPK Tunduk Pada Aturan

162
×

Menjadi Narasumber di FGD, Soleman B Ponto Berharap KPK Tunduk Pada Aturan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 masih menimbulkan kendala di lapangan dalam mengadili kasus korupsi yang melibatkan militer di pengadilan umum.

Pengalaman telah membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kesulitan dalam menangani kasus semacam itu karena terkendala oleh beberapa hal yang kontroversial secara hukum.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kewenangan Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Khusus” yang diselenggarakan di Hotel Aston Jl. Simatupang, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025), masalah ini terus menjadi sorotan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi pembicara utama dalam acara tersebut, dihadiri pula oleh tiga narasumber, antara lain Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H, L.LM, Ph.D, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Fakultas Hukum Universitas Soedirman, serta Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, M.H.

Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa koneksitas menurut Pasal 89 KUHAP merujuk pada tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak-pihak di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, yang kemudian harus diadili oleh pengadilan umum kecuali jika ditentukan oleh Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman bahwa kasus tersebut harus diadili oleh pengadilan militer.

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 87/PUU-XXI/2023, terdapat persiapan yang lebih matang yang perlu dilakukan dalam penanganan tindak pidana koneksitas.

Penanganan kasus koneksitas telah mengalami perkembangan yang menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaannya dan memunculkan berbagai sudut pandang. Sebagai contoh, kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kepala Basarnas yang melibatkan pihak sipil dan militer, menimbulkan perdebatan mengenai wewenang penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Basarnas tersebut.

BACA JUGA  Ngeri, Penyerobotan Lahan Warga Kabaena Seret Pj Bupati

Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterapkan secara langsung. Hal ini terkait erat dengan faktor substansi, struktur, dan kultur yang ada.

Soleman B. Ponto menyampaikan pendapat bahwa kasus koneksitas muncul karena adanya desakan dari masyarakat kepada MK, bahwa Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 memiliki ketidakpastian hukum, dan untuk kejelasan hukum di KPK. Namun, permintaan tersebut ditolak dan menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Ponto menekankan bahwa KPK tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidik militer, namun jika KPK ingin melakukannya, mereka harus meminta petunjuk dari MK. Menurut Ponto, aturan yang ada saat ini harus diikuti dan KPK harus mematuhi aturan yang berlaku.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!