HUKUMJAKARTANasionalREDAKSI

SDR: Putusan MK bersifat final dan mengikat

5074
×

SDR: Putusan MK bersifat final dan mengikat

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan menguatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan menyatakan TWK itu sah dan konstitusional. Putusan itu diketok atas permohonan KPK Watch Indonesia yang meminta TWK itu dinyatakan inkonstitusional.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai ini adalah ending dari polemik TKW pegawai KPK. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menjalankannya,” ujar Hari.

Hari menambahkan, ASN secara filosofis dan ideologis memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila. TWK merupakan salah satu perangkat untuk menilai parameter tersebut.

Menurut Hari, ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU 5/2014. Yang pada akhirnya akan berujung pada kewajiban utama sebagai ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

“Jadi dengan adanya putusan MK ini, sudah tidak ada jalan konstitutif lain untuk mengganggu gugat TWK. Warga negara RI, terutama para penggugat wajib mentaati, tandasnya.***

Jakarta, 31 Agustus 2021

Hari Purwanto
Direktur Eksekutif
STUDI DEMOKRASI RAKYAT (SDR) REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!