HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

EMPAT ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020

8082
×

EMPAT ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID–JAKARTA--Selasa 31 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AWN selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Madiun, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan pencairan biaya operasional;
CDP selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Magelang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan pencairan biaya operasional;
AWA selaku Ex. Direktur Utama PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan rapat direksi, pembahasan permintaan alokasi dana biaya operasional dari PT. AMU;
FCVT selaku Mantan Direktur Utama PT. AMU, diperiksa terkait dengan produksi, komisi dan biaya operasional KPRS FLPP;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Redaksi : Andi Jumawi

Jakarta, 31 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Menjelang Kesiapan Pemilu 2024, Dandim 0613/Ciamis Membekali Ratusan Linmas dengan Pengetahuan Sispamwil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!