DaerahDPRD GOWADPRD SulselJAKARTAKemendagriNasional

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

126
×

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

Sebarkan artikel ini
Listen to this article
Sabtu 17 Oktober 2026 
GOWA, INDEKS.co.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 P/UP/2026 yang mengabulkan permohonan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dari DPRD Kabupaten Gowa terkait pelanggaran berat etika kepemimpinan dan hukum.
Melalui SK tersebut, Mendagri sekaligus menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Prahara politik di Gowa ini bermula dari hasil investigasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa atas dugaan hubungan istimewa non-profesional antara Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri alias Ombas, yang memicu polemik etika kedinasan.
Kasus ini kemudian melebar ke ranah pidana, di mana Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Sulsel telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut adalah poin-poin penting pasca-terbitnya SK Kemendagri:

Fokus Agenda Status Faktual & Langkah Strategis
Sikap Husniah Talenrang Menyatakan menerima keputusan Kemendagri secara lapang dada, fokus pada keluarga, dan tidak akan melakukan perlawanan hukum administratif lanjutan.
Langkah Plt Bupati Darmawangsyah Muin menjamin seluruh jajaran birokrasi dan pelayanan publik Pemkab Gowa tetap berjalan kondusif, aman, serta fokus mengawal pembahasan APBD.
Konsolidasi Parlemen DPRD Gowa mempercepat jadwal Rapat Paripurna Istimewa guna mengusulkan pengesahan Darmawangsyah Muin dari Plt menjadi bupati definitif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gowa kini tengah menyusun jadwal Rapat Paripurna Istimewa guna mengusulkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Darmawangsyah Muin menjadi Bupati Gowa definitif sisa masa jabatan.

Langkah akselerasi ini diambil legislatif untuk menghindari kekosongan kekuasaan (power vacuum) berkepanjangan yang berpotensi menghambat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta program strategis pelayanan publik di Kabupaten Gowa.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!