HUKUMJAKARTANasional

KPT Semarang  dukung FORSIMEMA-RI sebagai Media Partner M.A guna Mengedukasi Hukum Peradilan ke Publik

304
×

KPT Semarang  dukung FORSIMEMA-RI sebagai Media Partner M.A guna Mengedukasi Hukum Peradilan ke Publik

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id – Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di  Semarang Bapak H.Charis Mardiyanto SH MH mendukung ada nya Forum Media

FORSIMEMA-RI yang di pimpin oleh Saudara Syamsul Bahri, Minggu 11 Agustus 2024.

Dukungan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang  H.Charis Mardiyanto tersebut di nilai sangat layak dan Patut di Apresiasi.Dari Hasil  Wawancara Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI ) Syamsul Bahri dengan Wakil Ketua Makamah Agung Bidang Non yudisial  Bapak H.Suharto SH. MHum.”Bahwa media itu semesti nya membantu peradilan di Indonesia untuk mengedukasi putusan perkara hukum dari Pengadilan tingkat Pertama sampai  Tingkat banding PK ke publik.

Sangat Setuju dan Bagus Kalau  Yang Mulia Waka M.A Bidang Non Yudisial Bapak H.Suharto SH M.Hum pernah  menyampaikan Media dapat di rangkul Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Sumber informasi edukasi Hukum Peradilan di Indonesia Ungkap Bapak H.Charis Mardiyanto SH MH Ketua Pengadilan Tinggi Kepada Ketum (FORSIMEMA-RI ) Syamsul Bahri, menyampaikan di sela – sela waktu nya KPT Usai  Acara Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri seJawa  Tengah  Di Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan No 19 Mugassari Kota Semarang Pada Hari Kamis tgl 8/8/2024 kata Syamsul Bahri

Ketua Pengadilan Tinggi Semarang,H.Charis Mardiyanto SH MH  mengatakan Bahwa Pencari keadilan masih banyak yang kurang mengerti hukum apalagi kesadaran hukumnya juga tidak ada Misalnya apa yang dilakukan oleh pengadilan benar dan merasa pihak yang kalah, Kemudian,  ini membuat masalah juga nantinya.

Kemudian pihak yang kalah  komplen ini itu padahal hukum sudah benar dan masih ada yang kurang itu tidak lepas bahwa sebelumnya Kepercayaan terhadap pengadilan kurang lalu
dia meminimalisir  semua dikira sama begitu dan ini perlu edukasi tidak semua begitu memang ada yang salah pihak kita tidak menutup mata tapi tidak semuanya begitu ujarnya.

BACA JUGA  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Selanjutnya Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI ) Syamsul Bahri.melanjutkan pertanyaannya kepada Pak Charis,
saya mendapatkan ilmu hukum  bahwa Apa bener yang hakim putuskan kan perkara itu diliat dari berbagai aspek hukum.

Sangat bener dan Tepat apa yang di sampaikan Yang Mulia Waka M.A Bidang Non Yudisial Kata H.Charis Mardiyanto SH MH  Yang nama nya hakim setiap perkara tentu nya sangat di pertimbangkan segala hal sesuatunya, makanya kalau ada pemeriksaan dalam satu perkara entah perkara perdata dan perkara pidana yang dituntut bukti karena bukti adalah salah satu saksi apabila saksi nya sudah bohong maka  dimuka persidangan mesti “sesat peradilan”

Di ibaratkan bawah saya ini mau membuat kopi membuat masakan kue dikasih bahan jelek tidak akan jadi hasilnya baik dan  juga hasil jelek, demikian pula dikasih  kesaksian jelek bukti jelek yang tidak ada relevannya mana bisa baik kita kan sama dengan kopi begitu yah  kira kiranya tutur Charis

Charis menyampaikan orang mengatakan Peradilan sesat  jangan peradilannya yang sesat justru yang mengasih bahannya yang  tidak benar kita sudah berupaya sebaik mungkin.

Dan perlu diketahui  peradilan ini rawan karena pengadilan itu sekarang orang mau mengajukan sesuatu kepengadilan untuk mencari menang ini yang keliru,seraya Charis.

Sebenar nya orang mau cari benar dan adil meskipun benar dan adil dia salah dia tetap saja ingin menang sehingga perkara dipengadilan 50 persen tidak suka yaitu karena dari sana begitu  yang dicari menang bukan dicari benar ungkap Charis Mardiyanto KPT Jateng di Semarang.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!