oleh

Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti

INDEKS.CO.ID_JAKARTA, 23 Agustus 2021—Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara pada perkara bansos, kami sampaikan bahwa :

KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti.

*Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan* berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.

*KPK berharap putusan ini memberikan efek jera* sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Berikutnya, *kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim* untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bahas Situasi Pasca Pemilu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *