oleh

Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti

INDEKS.CO.ID_JAKARTA, 23 Agustus 2021—Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara pada perkara bansos, kami sampaikan bahwa :

KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti.

*Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan* berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.

*KPK berharap putusan ini memberikan efek jera* sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Berikutnya, *kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim* untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Morotai Akan Rotasi Pejabat Eselon 3 dan 4 Secara Besar-Besaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *