INDEKS.CO.ID–JAKARTA,Kamis 19 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Pati, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional;
NSS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Tegal, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional.
MP selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Tangerang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional,
FYP selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Serang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3/RED*ANDI JUMAWI)
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM