BALIHUKUMKEJATI BALINasionalTIPIKOR

Perkembangan Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai

590
×

Perkembangan Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sebarkan artikel ini
KASI PENKUM KEJATI BALI, PUTU AGUS EKA SABANA P, SH., MH. (Ist)
Listen to this article

BALI, INDEKS.CO.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id, Rabu 15 November 2023 menerangkan terkait perkembangan penyidikan perkara penyalahgunaan fasilitas Fast Track di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Diterangkannya bahwa, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan setidaknya dua alat bukti.

“Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari saksi-saksi, surat dan barang bukti, serta alat bukti petunjuk. Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,”tulis Kasi Penkum.

Lanjutnya, penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Penetapan ini dikarenakan peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal telah diketahui atau seharusnya diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,terang Putu Agus Eka Sabana.

Dijelaskannya, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya, penyidik menahan tersangka HS selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan, Denpasar.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!