oleh

Perkembangan Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai

BALI, INDEKS.CO.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id, Rabu 15 November 2023 menerangkan terkait perkembangan penyidikan perkara penyalahgunaan fasilitas Fast Track di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Diterangkannya bahwa, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan setidaknya dua alat bukti.

“Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari saksi-saksi, surat dan barang bukti, serta alat bukti petunjuk. Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,”tulis Kasi Penkum.

Lanjutnya, penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Penetapan ini dikarenakan peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal telah diketahui atau seharusnya diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,terang Putu Agus Eka Sabana.

Dijelaskannya, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya, penyidik menahan tersangka HS selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan, Denpasar.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lima Tahun Berdirinya Gadapaksi Indonesia, Ini Ungkapan Soni Sumarsono

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *