KENDARI, INDEKS.CO.ID — KIN dan LAKI Sultra, melalui ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring, Nizar Fachry Adam.S.E.ME. menemukan kerugian Negara hingga 2.1 triliunan Rupiah terkait pengelolaan Bea dan Cukai.
Dari data Laporan Keuangan Audited DJBC tahun 2016,2017,2019,2020 hingga 2022,dan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI tahun 2020 dan 2021 kerugian negara hingga 2.1 Triliun , khusunya Bea dan Cukai Tipe C kota Kendari di peroleh sebesar Rp 38.450.000.000 Miliar, yakni sejumlah bea keluar eksport dan bea masuk impor.
Di mana dari LHP 2020 BPK RI, ada pungutan bea masuk sebesar Rp.350.000.000, – sejumlah bea masuk jenis barang alat berat ke sejumlah tambang melalui pelabuhan Kendari tidak di pungutnya bea masuk.
Begitu juga LHP 2021 BPK RI terkait pajak eksport hasil pertambangan mineral (HPEM) yang jumlahnya cukup besar dari temuan tersebut di peroleh beberapa masalah.
Ada 3 Faktor yang kuat dalam kerugian negara ;
1.Antara PPJK pengusaha pengurusan jasa kepabeanan selaku pihak ketiga yang melakukan sejumlah pemeriksaan WP dan menetapkan tagihan bea masuk dan bea keluar dan sejumlah pajak yang di berikan oleh pihak pengawasan pelabuhan yakni bea cukai setempat, melakukan pemalsuan dokumen WP, sehingga tidak dapat di tagihkan sejumlah hak negara,
2.Pihak bea dan cukai , dan PPJk bersama-sama melakukan sejumlah kerjasama untuk melakukan laporan fiktif perusahaan di mana banyaknya sejumlah wajib pajak WP yang dinyatakan pailit artinya tagihan pajak dan bea masuk, bea keluar ke sejumlah perusahaan,
3.Bea cukai melaporkan sejumlah perusahaan pailid namun belum di lakukan pelimpahan ke DJKPKNL Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara dan lelang, artinya ada upaya bea dan cukai melaporkan sejumlah perusahaan dengan modus WP wajib pajak tak terkait dan WP Pailid.
Status WP pailid belum dan tanpa melalui sidang putusan pengadilan
industrial ataupun pengadilan yang sah dalam melakukan status pailid suatu perusahan.
Hingga hal tersebut terjadi negara kehilangan hak tagih hingga puluhan triliun untuk di tahun 2020 total kerugian negara sebesar 2.1 triliun rupiah.
Kasus Ini , akan di adukan di Markas Besar Kepolisan RI (MABES POLRI) ataupun Komisi pemberantasan Korupsi KPK RI. (NN)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi