DAERAHHUKUMKab.PinrangPOLRIREDAKSISULAWESI SELATAN

Sat Lantas Polres Pinrang Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023 Dari Tanggal 10 Juli –  23 Juli 2023

3864
×

Sat Lantas Polres Pinrang Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023 Dari Tanggal 10 Juli –  23 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

PINRANG, indeks.co.id — Unit Satlantas Polres Pinrang Polda Sulsel pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 secara resmi akan melaksanakan kegiatan operasi patuh Pallawa 2023 yang akan dimulai dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 23 Juli 2023.”

Operasi Pallawa 2023 ini kata Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim akan di laksanakan selama 14 (Empat Belas) hari, dan lokasinya akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pinrang khususnya lokasi yang sering terjadi kemacetan arus lalulintas karena padatnya kendaraan di area tersebut.”

Untuk sasaran pelanggarannya yakni warga yang tidak menggunakan helm pelindung diri standar Nasional Indonesia (SNI) baik pengemudi maupun penumpang dimana hal ini telah tertuang kedalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 291 ayat (1) dan (2) dengan denda maksimal Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).” Terang AKP Agussalim disela sela istirahatnya setelah melakukan kegiatan apel gelar pasukan operasi patuh yang dipimpin langsung bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K (10/07/2023) pagi.

Ditempat yang sama Kapolres Pinrang AKBP santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan operasi patuh Pallawa 2023 ini dalam rangka mengajak dan mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalulintas sebagai cermin moralitas bangsa khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Ada 8 sasaran pelanggaran utama dalam opersi patuh ini terang Kapolres Pinrang, antara lain:
1.Menggunakan ponsel saat berkendara/ mengemudi.
2.Pengendara/pengemudi masih dibawah umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang.
4.Tidak menggunakan Seatbelt dan tidak menggunakan helm SNI.
5.pengendara yang dalam pengaruh alkohol.
6.Melawan arus (Contra flow).
7.TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung).
8.Pengendara  yang melebihi batas kecepatan.” Dan kesemua pelanggaran ini akan ada sangsi tersendiri sesuai uu berlalulintas.” Tegas Kapolres Pinrang.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

Mari tetap mematuhi aturan berlalulintas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” Ungkap perwira berpangkat dua melati di pundak kepada awak media. (NN/HMS)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!