oleh

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kodim 1417 Kendari

KENDARI, indeks.co.id _ Tanggal 1 Juni merupakan Hari Lahirnya Pancasila yang tentu saja melalui proses yang sangat panjang.

Oleh karena itu Kodim 1417/Kendari menggelar upacara dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila, dengan tema “Gotong Royong Membangun Peradaban Dan Pertumbuhan Global”, bertempat di Lapangan upacara Makodim, Jl. Dr. Samratulangi Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra),Kamis 1 Juni 2023.

Kasdim Kendari Letkol Inf. Nasrun Nasution S.Ag. M.M yang memimpin upacara tersebut membacakan amanat panglima TNI dihadapan seluruh anggota jajaran Kodim 1417/Kendari, baik Tamtama, Bintara serta Para Perwira Staf dan PNS Kodim 1417/Kdi.

“Pancasila merupakan Dasar Negara serta
landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Setiap nilai luhur yang terkandung di dalamnya telah menjadi dasar hidup bernegara sejak konsep Pancasila diperkenalkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945,” kata Kasdim dalam sambutan.

“Peringatan hari lahir Pancasila juga suatu momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar Negara Indonesia. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat memaknai Pancasila sebagai Dasar Negara dan sebagai landasan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat,” Ucapnya.

Lanjut Kasdim menyampaikan, sebagai Prajurit TNI harus meyakini bahwa Pancasila adalah alat pemersatu bangsa yang harus kita jaga sampai titik darah penghabisan.

“Berkat Pancasila yang memiliki nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong, maka keberagaman yang ada di Nusantara telah dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Kasdim Kendari.(NN/PN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai Cek Posko Pencegahan Covid-19, Imbau Jaga Kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *