HUKUMJAWA TIMURKAB.SUMENEPNasionalPOLRIREDAKSI

Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Polres Sumenep Berhasil Amankan Empat Sepeda Motor

3988
×

Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Polres Sumenep Berhasil Amankan Empat Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | SUMENEP — Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan mengamankan empat unit sepeda motor,Rabu (19/10/2022).

Tonton Videonya :

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/V/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 31 Mei 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 12 Agustus 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/IX/2022/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dan Tanggal 19 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 29 September 2022, Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H menyampaikan bahwa dengan modal semangat tanpa kenal menyerah, Satreskrim Polres Sumenep akhirnya mengetahui keberadaan pelaku Curanmor berada di Kabupaten Jember.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 wib bertempat di sebuah rumah milik Sdr. ML Alamat Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Ds. Harjomulyo, Kec. Silo, Kab. Jember telah berhasil diamankan terduga pelaku curanmor inisial H (36) warga Dusun Bulu Desa Pragaan Daya Kec. Pragaan Kabupaten Sumenep Pekerjaan Swasta.

“Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku Curanmor sebelumnya
atas nama ZR dan AZ, setelah diperiksa menyebutkan bahwa telah melakukan Curanmor bersama Sdr. H,”kata Kasi Humas Polres Sumenep.

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep langsung melakukan gerak cepat menuju ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan tersangka pelaku (H), ujarnya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sirat, S.H. langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep.

BACA JUGA  Makin Diminati, Empat Eksportir Kopi Raih Kontrak Baru Rp. 366,7 Miliar di Mesir

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, Honda Scoopy warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ZYD)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!