JAKARTAKEMENTERIANNasionalREDAKSI

Kemenkes Mendadak Instruksikan Seluruh Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirop, Ini Alasannya

4639
×

Kemenkes Mendadak Instruksikan Seluruh Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirop, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada semua apotek untuk menyetop sementara penjualan obat sirop.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami menandatangani surat tersebut pada Selasa (18/10/2022).

Adapun instruksi tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat,” bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari CNN, Rabu (19/10/2022).

Penghentian sementara itu berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop untuk sementara waktu.

Hal tersebut juga berlaku hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga memerintahkan agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini hanya yang mempunyai paling tidak fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Sedangkan bagi yang tidak memiliki fasilitas tersebut harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA  Andap Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Lonjakan dengan kasus bulanan tertinggi terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan pihaknya menemukan ratusan kasus tersebut di 20 provinsi.

Kasus terbanyak ditemukan di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus.

Selanjutnya Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, serta Bali 17 kasus.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!