oleh

Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Agama Raih Predikat Sangat Baik dari BKN

Jakarta | indeks.co.id —Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai sistem informasi kepegawaian Kementerian Agama sangat baik. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta.

“Alhamdulillah, BKN sudah merilis hasil surveinya terkait Pemetaan Sistem Informasi Kepegawaian Instansi pada tahun 2022. Hasilnya, Kemenag masuk kategori sangat baik,” terang Nurudin, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, hasil survei BKN ini pada 23 Mei 2022. Survei tersebut dilaksanakan pada 12 April 2022. Ada empat variabel yang disurvei, yaitu: Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, Sistem Informasi dan Data, Organisasi, serta Proses. Tiga variabel mendapat nilai sangat baik. “Khusus variabel organisasi, kita masih kategori baik. Ke depan ini akan terus kita tingkatkan,” jelas Nurudin.

BKN, lanjutnya, juga memberikan sejumlah rekomendasi. Terkait SDM misalnya, BKN merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi secara periodik untuk pengembangan kompetensi teknis dalam pengelolan database dan infrastruktur Sistem Informasi Kepegawaian.

Terkait Teknologi, Sistem Informasi dan Data, BKN antara lain mendorong proses integrasi pengelolaan arsip kepegawaian digital. Untuk organisasi, rekomendasi yang diberikan antara lain integrasi data atau sistem dengan sistem informasi BKN secara menyeluruh.

“Terkait proses, BKN menilai perlu dilakukan evaluasi secara periodik untuk proses pemutakhiran data,” jelas Nurudin.

“Hasil survei BKN ini menjadi modal penting bagi kita untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” tandasnya.

Hal ini disambut baik juga oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali. Ia mengapresiasi BKN sekaligus berharap dapat memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Syukur alhamdulillah upaya Kemenag untuk memperkuat sistem merit diapresiasi BKN, ke depan kami berharap pelayanan kepegawaian menjadi lebih baik untuk menunjang pelayanan publik yang prima,” ujar Nizar.(Sdr)

BACA JUGA  Temui Sultan, Erick Thohir Bahas Tol hingga Candi Borobudur

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *