DAERAHKAB.SOPPENGKabupaten SoppengREDAKSISULAWESI SELATAN

Bupati Soppeng Buka Secara Resmi Sosialisasi , Zakat ,Infaq dan Sedekah

5621
×

Bupati Soppeng Buka Secara Resmi Sosialisasi , Zakat ,Infaq dan Sedekah

Sebarkan artikel ini
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak,SE saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah bersama BAZNAS.
Listen to this article

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — Bupati Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H.Andi Kaswadi Razak,SE secara resmi membuka Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu 19 Januari 2022.

Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak,SE saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah bersama BAZNAS.

Kegiatan ini dimulai dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana, Muhajirin Arman mengatakan,Sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Baznas Kabupaten Soppeng yang akan menjadi momentum kebangkitan zakat di kabupaten Soppeng dengan harapan bahwa sosialisasi ini akan memberikan pemahaman serta optimalisasi pengelolaan zakat dan infaq, sedekah yang akan segera kita implementasikan dalam suatu tindakan yang nyata di seluruh elemen masyarakat Kabupaten Soppeng,ujar Muhajirin Arman.

Lanjut dia, Kami menyadari bahwa zakat merupakan ajaran yang memberi landasan tumbuh dan berkembangnya kekuatan sosial ekonomi dalam kehidupan umat manusia, oleh karena itu harus tersampaikan dengan baik secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat serta dikelola dan di salurkan sebaik mungkin dan secara profesional,ucapnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi,S.Pdi,M.Pdi menyampaikan bahwa, atas nama pimpinan Baznas kabupaten Soppeng saya ucapkan terima kasih yang mendalam kepada pemerintah daerah kabupaten Soppeng serta segenap pihak terkait yang telah membantu menyelenggarakan sosialisasi ini.

Terkait dengan pengumpulan zakat yang harus melalui Baznas di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat dan SK Baznas Kabupaten/Kota. d
Dengan adanya dasar hukum yang ada, Baznas dalam sosialisasi kali ini menyampaikan bahwa yang berhak untuk menarik Zakat adalah Baznas terbentuk mulai dari tingkat pusat ,Provinsi hingga kabupaten kota berada di wilayah Indonesia ini,jelasnya.

BACA JUGA  Penyidik Kejati DKI Jakarta Serahkan Tersangka "H" Kasus Tipikor TP Pencucian Uang Penyaluran KUR Bank Jatim KCB Wolter Mongisidi Jakarta Tahun 2011 - 2012 Kepada JPU Kejari JakselĀ 

Lanjut KM Satturi, pengumpulan zakat oleh Baznas di targetkan pada instansi pemerintah yang berada di wilayah kabupaten Soppeng, dalam hal ini di prioritaskan pada Zakat Fitrah, dan Zakat profesi atas penghasilan yang diperoleh oleh pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat,ujar KM.Satturi.

“Kami dari Baznas mengajak seluruh lapisan Abdi Negara yang dalam hal ini ASN,TNI – Polri untuk memulai bergerak membentuk Unit pengumpulan Zakat”kata Ketua Baznas Soppeng.

Harapan daripada sosialisasi ini dapat terealisasi kelima program dari Baznas secara merata di kabupaten Soppeng yaitu :
– Soppeng sehat
– Soppeng sejahtera
– Soppeng peduli
– Soppeng Takwa
– Soppeng cerdas, tutupnya KM Satturi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H.Fitriadi, S.Ag,M.Ag saat menyampaikan pidatonya pada kegiatan ini menyampaikan bahwa,Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 mengamanatkan kepada Umat Islam untuk mengelola Zakat dengan baik dan benar serta secara adil dan merata. “Inilah dasar pengumpulan zakat kita yang ada di Republik Indonesia,”katanya.

Potensi Zakat di kabupaten. Soppeng sangat besar, hanya kesadaran dan pemahaman masing-masing perorangan masih kurang , kemudian banyaknya pihak lain yang ingin mengelola Zakat,jelasnya.

Harapan kami kedepan seluruh Zakat dikelola dengan baik , langsung dibawah Baznas,harapnya.

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya, mengatakan,Kepada para pimpinan SKPD, agar menyampaikan kepada para pegawai, terkait
kewajiban kita sebagai umat Islam untuk mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah. Mari kita mulai, tidak ada kata terlambat,kata H.Andi Kaswadi Razak.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati Soppeng mengharapkan kepada setiap SKPD membentuk unit pengumpul Zakat di masing-masing unit kerja yang nantinya akan di serahkan ke Baznas untuk di kelola dan disalurkan masyarakat yang berhak untuk menerimanya.

BACA JUGA  Wapres Imbau Seluruh Wilayah Indonesia Aplikasikan Konsep Mal Pelayanan Publik

Kami juga berharap, kepada para pengurus Baznas untuk menumbuhkan kepercayaan teman-teman ASN terhadap Baznas, sehingga mereka tidak ragu untuk membayarkan zakatnya,harap Bupati Soppeng.

Tertakhir Bupati Soppeng menyampaikan harapannya, Semoga zakat yang di salurkan bisa membantu menuntaskan kemiskinan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat,harap H.Andi Kaswadi.

Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan SKPD, pengurus Baznas Kabupaten Soppeng, Ketua Baznas Kabupaten Wajo AGH.Nurdin Maratang,S.Ag sekaligus menyampaikan Materi, serta para penerima bantuan Zakat.

Dalam Kegiatan tersebut Bupati Soppeng, Bersama Ketua DPRD Soppeng, Para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng ,menyerahkan bantuan Zakat kepada Para penerima turut didampingi Ketua Baznas Kabupaten Soppeng dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Soppeng.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!