oleh

Komisi V Desak BPSDM Kementerian Desa Evaluasi Kinerja Pendamping Desa

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Kepala BPSDM-PMDDTT Kementerian Desa PDTT di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mendesak Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM-PMDDTT) Kementerian Desa untuk mengevaluasi proses rekrutmen dan kinerja tenaga pendamping desa. Tak hanya itu, Komisi V DPR RI meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Desa agar hasil temuan maupun rekomendasi di tiap unit organisasi serta hasil pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana desa dilaporkan kepada Komisi V DPR RI.

Demikian disampaikan Roberth Rouw sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Kepala BPSDM-PMDDTT Kementerian Desa PDTT dalam rangka pembahasan terkait evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021 serta program kerja tahun 2022, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Komisi V DPR RI mendesak BPSDM-PMDDTT untuk melakukan evaluasi proses rekrutmen dan kinerja tenaga pendamping desa. Komisi V DPR RI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT agar hasil pengawasan berupa temuan maupun rekomendasi di setiap unit organisasi Kementerian Desa PDTT serta hasil pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana desa dilaporkan kepada Komisi V DPR RI,” ujar Roberth.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan Komisi V DPR RI meminta Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPSDM-PMDDTT dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa agar lebih detail dalam setiap penjelasan atau pemaparan materi Rapat Dengar Pendapat. “Serta transparan tentang jenis kegiatan, lokus, fokus dan besaran anggarannya disertai dengan output dan outcome yang jelas,” tandas Roberth.

BACA JUGA  DPO Pelaku Curas Diringkus Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *