HUKUMJAWA TENGAHKab.PemalangNasionalPENDIDIKAN

Pihak Sekolah dan Komite SDN 01 Gondang, Pemalang,Diduga Lakukan Pungli

1925
×

Pihak Sekolah dan Komite SDN 01 Gondang, Pemalang,Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Foto : Zainal Abidin Kepala Sekolah SDN 01 Gondang, Pemalang, saat di wawancara.(Doc.Red**/BD).

Pemalang Jawa-Tengah_www.indeks.co.id–Pihak Sekolah dan Komite Sekolah Dasar Negeri 01 Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang,Provinsi Jawa Tengah diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa dengan besaran Rp.200.000,-dengan dalih sumbangan sukarela.Dana sumbangan siswa itu rencananya akan digunakan untuk membangun fasilitas ruang Tata Usaha(TU)dan kantin disekolah  tersebut.

Kepala Sekolah SDN 01 Desa Gondang Zaenal Abidin saat di konfirmasi mengatakan,sumbangan itu berlaku bagi siswa kelas I dan kelas VI. Adapun jumlah keseluruhan siswa disekolah tersebut sebanyak 236 orang.

“Sumbangan ini seluruh siswa dari kelas I sampai kelas VI .Jumlah siswa total ada 236 orang,”kata Zainal Abidin saat ditemui awak media di ruang tamu disekolah tersebut Kamis lalu (23/1/2020).

Menurut Zaenal,anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas ruang Tata Usaha(TU) dan kantin disekolah itu sebesar Rp.60Juta. “Saat ini dana yang sudah terkumpul baru 6 juta.Dana hasil sumbangan siswa itu dikumpulkan oleh bendahara komite yang kemudian dititipkan kepihak sekolah.”jelasnya.

Lanjut dia, ukuran bangunan untuk fasilitas ruang Tata Usaha(TU) dan kantin sekolah,yaitu 4 meter x6 meter. Untuk bangunannya sendiri dibantu dengan menggunakan uang kas sekolahan,urai Zainal Abidin.

Dikatakannya bahwa saat ini,progres pembangunan yang sudah sekitar 50 perse dan program pembangunan fasilitas ruang TU dan kantin di sekolah tersebut digagas oleh pihak komite dan pihaknya selaku kepala sekolah menyetujuinya kemudian mengadakan musyawarah dengan melibatkan wali murid untuk membahas terkait rencana program tersebut.

Sementara ketika disinggung terkait boleh dan tidaknya apabila pihak sekolah menyelenggarakan sumbangan terhadap siswa,dia justru menyarankan untuk bertanya hal itu  ke bendahara sekolah atau komite.Kendati begitu,dia meyakini dengan berdasarkan Permendikbud  No.75 tahun 2016,komite melalui pihak sekolah diperbolehkan menyelenggarakan sumbangan terhadap siswa secara sukarela guna melaksanakan program pembangunan fasilitas sekolah.(BD)

BACA JUGA  Inilah Supriansa,Perjuangan Supriansa Belum Final

Publizher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!