DaerahKAB.SOPPENG

FKP Disdukcapil Soppeng: Standar Layanan Dikaji, Waktu Tunggu Jadi Sorotan

63
×

FKP Disdukcapil Soppeng: Standar Layanan Dikaji, Waktu Tunggu Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kabupaten Soppeng.
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Standar pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng kembali dikaji. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Soppeng menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (24/9/2026), untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan kualitas layanan kepada masyarakat.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas sejumlah aspek pelayanan, mulai dari mekanisme pengurusan dokumen kependudukan, waktu penyelesaian, pemanfaatan layanan digital, hingga penanganan pengaduan masyarakat.

Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana memangkas waktu pelayanan sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu, baik dalam layanan secara langsung maupun melalui sistem digital.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Soppeng, Firdaus, SE, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses pelayanan.

“Kita sudah berupaya maksimal dan secepat mungkin. Setiap hari itu terjadi pencetakan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, yang menjadi kendala kita setiap hari dalam pelayanan,” ujar Firdaus.

Menurut dia, tingginya aktivitas penerbitan dan pencetakan dokumen kependudukan menjadi salah satu tantangan yang harus dikelola dalam pelayanan sehari-hari.

Disdukcapil Soppeng juga menyampaikan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik selama ini berada di atas rata-rata.

Namun, capaian tersebut perlu terus diperkuat dengan data yang terukur dan transparan, terutama melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), evaluasi waktu tunggu, serta pemantauan terhadap pengaduan yang masuk.

Dengan pengukuran tersebut, kualitas pelayanan tidak hanya dinilai dari persepsi, tetapi juga dapat dilihat melalui indikator yang konkret dan dapat dievaluasi secara berkala.

Dalam transformasi pelayanan digital, Disdukcapil Kabupaten Soppeng disebut berhasil masuk lima besar tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemutakhiran data dan pelayanan administrasi kependudukan berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Capaian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas aktivasi KTP digital dan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis elektronik.

Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Pemahaman masyarakat terhadap layanan daring, kemampuan mengakses sistem digital, hingga proses aktivasi IKD tetap membutuhkan pendampingan dan evaluasi.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi idealnya tidak hanya diukur dari jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD.

Indikator yang lebih penting adalah apakah layanan digital tersebut mampu mengurangi antrean, memangkas waktu tunggu, mempercepat proses, dan mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Soppeng, Mukhlis, S.Sos, menjelaskan pemutakhiran data Kartu Keluarga (KK) menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas administrasi kependudukan.

Menurutnya, pemutakhiran data diperlukan agar ketika masyarakat membutuhkan dokumen atau data kependudukan untuk kebutuhan mendesak, proses pelayanan tidak terkendala akibat data yang belum diperbarui.

Disdukcapil Soppeng juga menyampaikan bahwa KK dapat dimanfaatkan dalam bentuk barcode melalui layanan yang disediakan.

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat mempermudah akses dan proses verifikasi data sekaligus mendukung sistem pelayanan yang semakin terdigitalisasi.

Dalam FKP, penyempurnaan Maklumat Pelayanan menjadi salah satu poin pembahasan. Hasil konsultasi dan kesepakatan forum dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan Disdukcapil Soppeng.

Transparansi prosedur pengurusan dokumen seperti KTP-el, KK, serta akta pencatatan sipil juga menjadi perhatian.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, waktu penyelesaian, serta saluran pengaduan yang dapat digunakan apabila menghadapi kendala pelayanan.

Demikian pula dengan pemanfaatan layanan daring dan IKD. Penguatan sistem digital diharapkan benar-benar berdampak pada berkurangnya antrean dan waktu tunggu di kantor pelayanan.

Sementara saluran pengaduan melalui SP4N-LAPOR! juga perlu dipastikan tidak sekadar tersedia, tetapi diikuti dengan respons dan penyelesaian terhadap laporan masyarakat.

Plt Kepala Disdukcapil Soppeng, Musriadi, SH., MM, melalui jajaran teknisnya menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, setelah forum konsultasi publik berakhir, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi.

Publik membutuhkan ukuran yang konkret: berapa lama waktu tunggu dapat dipangkas, berapa target kepuasan masyarakat yang hendak dicapai, berapa banyak pengaduan yang dapat diselesaikan, serta sejauh mana layanan digital benar-benar memberikan kemudahan bagi warga.

Dengan demikian, FKP diharapkan tidak berhenti sebagai agenda administratif atau seremonial. Forum tersebut harus menjadi instrumen evaluasi yang menghasilkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sakirawati, SH., M.Si, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Soppeng; Andi Hasan, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kerja Sama YPPB; Asriadi, A.Ma., S.Sos, Penata Pelayanan Operasional Dukcapil Soppeng; Ketua PWI Soppeng Andi Jumawi; perwakilan Ketua IWO Soppeng Ahmad Mario; serta para lurah, kepala desa, dan camat.(Tim)

Editor/Publizher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!