Rabu, 12 Agustus 2026
Oleh: Andi Jumawi | Ketua PWI Kabupaten Soppeng
MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Puluhan juta batang rokok ilegal telah ditindak aparat di kawasan Sulawesi dalam dua tahun terakhir.
Angkanya bukan lagi sekadar menunjukkan aktivitas perdagangan ilegal di tingkat warung atau kios eceran. Besarnya volume barang yang ditemukan, berulangnya penindakan, serta beragamnya jalur distribusi menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum dari hulu hingga hilir.
Di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, sepanjang 2025 tercatat 49,03 juta batang rokok ilegal berhasil ditindak. Angka itu meningkat sekitar 157 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 19,08 juta batang.
Nilai barang yang ditindak juga mencapai sekitar Rp74,34 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp49,47 miliar.
Angka tersebut menunjukkan kerja penindakan aparat.
Namun pada saat yang sama, angka itu menghadirkan pertanyaan yang tidak kalah penting:
Seberapa besar jaringan sebenarnya di balik barang-barang tersebut?
Dari mana rokok itu berasal?
Siapa pemasoknya?
Siapa distributor utamanya?
Bagaimana barang bergerak dari satu pulau ke pulau lain?
Siapa pemodalnya?
Dan yang paling penting, seberapa jauh penegakan hukum telah bergerak dari sekadar menyita barang menuju membongkar jaringan bisnis yang berada di belakangnya?
Bukan Sekadar Persoalan Warung
Rokok ilegal sering kali terlihat sederhana ketika ditemukan di sebuah warung.
Namun rantai pasoknya bisa jauh lebih panjang.
Ada produsen.
Ada pemasok.
Ada pengangkut.
Ada gudang.
Ada distributor.
Ada jaringan logistik.
Kemudian ada pedagang eceran yang menjadi titik terakhir sebelum barang sampai kepada konsumen.
Karena itu, ketika puluhan juta batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi penindakan, persoalannya tidak lagi tepat dilihat semata-mata sebagai pelanggaran di tingkat pengecer.
Tetapi harus dilihat sebagai rantai perdagangan yang perlu dipetakan secara menyeluruh.
Sulawesi Tenggara: Kontainer, Ekspedisi hingga Jalur Darat
Fenomena serupa terlihat di Sulawesi Tenggara.
Bea Cukai Kendari mencatat hingga 23 November 2025, terdapat 4.186.580 batang rokok ilegal yang ditindak melalui 243 berkas penindakan.
Sebagai pembanding, pada 2024 jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 4.524.136 batang.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada Januari 2025.
Bea Cukai Kendari mengungkap pengiriman sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal yang berasal dari Surabaya dan masuk melalui jalur laut menuju Sulawesi Tenggara sebelum diarahkan ke Kabupaten Kolaka.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Dua tersangka dalam perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menggunakan rantai distribusi antarpulau.
Barang tidak muncul begitu saja di toko.
Ada jalur pengiriman.
Ada sarana transportasi.
Ada titik bongkar.
Dan pada akhirnya ada pasar yang menunggu.
Lebih menarik lagi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Artinya, partisipasi publik dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam membongkar distribusi barang kena cukai ilegal.
Jalur Distribusi Semakin Beragam
Peredaran rokok ilegal juga tidak selalu menggunakan kontainer dalam jumlah besar.
Pada Desember 2025, Bea Cukai Kendari menindak pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dan mengamankan 87.200 batang rokok ilegal.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem logistik modern juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu jalur distribusi barang ilegal.
Kontainer dapat menjadi jalur.
Kapal menjadi sarana.
Kendaraan darat menjadi penghubung.
Jasa titipan dapat dimanfaatkan.
Gudang menjadi titik penyimpanan.
Dan toko menjadi ujung rantai.
Karena itu, pengawasan terhadap rokok ilegal tidak cukup dilakukan ketika barang sudah berada di pasar.
Pencegahan harus dimulai dari pintu masuk.
Penindakan Terus Berjalan
Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan.
Dalam Operasi ASAP yang berlangsung 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari melakukan 42 penindakan dan menyita 401.580 batang rokok ilegal, selain barang kena cukai ilegal lainnya.
Data kumulatif hingga 21 Juli 2026 bahkan menunjukkan Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 penindakan dan mengamankan sekitar 2.952.320 batang rokok ilegal.
Data tersebut patut diapresiasi sebagai bukti bahwa pengawasan dan penindakan terus dilakukan.
Tetapi keberhasilan penindakan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah batang yang disita.
Ada ukuran yang lebih strategis:
Apakah jaringan pemasoknya berhasil dipetakan?
Apakah distributor utama berhasil diidentifikasi?
Apakah aliran modalnya ditelusuri?
Apakah gudang penyimpanannya dibongkar?
Apakah kendaraan dan perusahaan logistik yang digunakan berhasil dipetakan?
Dan jika perkara memenuhi unsur tindak pidana yang lebih luas, apakah aktor yang mengendalikan jaringan berhasil dibawa ke proses hukum?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Sulawesi Selatan: 17,8 Juta Batang dalam Empat Bulan
Persoalan tersebut juga belum berhenti pada 2025.
Bea Cukai Makassar melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga 20 April 2026, sebanyak 17,8 juta batang rokok ilegal telah ditindak di wilayah kerja yang mencakup 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan disebut mencapai sekitar Rp18,18 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan aktual pada 2026.
Namun sekali lagi, angka penindakan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai ukuran keseluruhan pasar ilegal.
Yang dapat dikatakan secara objektif adalah bahwa volume barang yang berhasil ditemukan cukup besar dan penindakan masih berlangsung secara berulang.
Karena itu, evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi relevan.
Negara Sudah Memiliki Payung Hukum
Secara hukum, Indonesia memiliki instrumen yang cukup jelas untuk menindak peredaran rokok ilegal.
Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rokok termasuk Barang Kena Cukai hasil tembakau.
Pasal 54 UU Cukai mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengemasan untuk penjualan eceran dan/atau pelunasan cukai melalui pita cukai atau tanda pelunasan cukai sesuai ketentuan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Cukai.
Dengan demikian, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan.
Dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana, perkara tersebut masuk dalam ranah penegakan hukum di bidang cukai.
Selain mekanisme pidana, pemerintah juga memiliki instrumen hukum lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengatur mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan persyaratan dan mekanisme tertentu.
Artinya, sistem hukum Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk menangani pelanggaran cukai.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana seluruh instrumen tersebut diterapkan secara konsisten, transparan dan memberikan efek jera.
Persoalan Fiskal dan Persaingan Usaha
Rokok ilegal bukan hanya persoalan penegakan hukum.
Ada persoalan fiskal di dalamnya.
Ketika barang kena cukai beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya, terdapat potensi penerimaan negara yang tidak masuk ke kas negara.
Pada saat yang sama, pelaku usaha legal menghadapi beban kepatuhan yang tidak sama dengan pelaku usaha ilegal.
Produsen dan distributor legal harus memenuhi kewajiban cukai serta ketentuan perdagangan lainnya.
Sementara barang ilegal dapat ditawarkan dengan harga yang lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban yang sama.
Akibatnya terjadi distorsi persaingan usaha.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan pelaku usaha yang patuh terhadap hukum.
Lalu, Seberapa Efektif Penindakan?
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Data penindakan yang tinggi menunjukkan aparat bekerja.
Tetapi munculnya kembali rokok ilegal dalam jumlah besar dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa persoalan pasokan dan permintaan belum sepenuhnya terputus.
Dua fakta tersebut dapat terjadi secara bersamaan.
Penindakan berjalan.
Namun peredaran juga tetap muncul.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah aparat melakukan operasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Seberapa efektif operasi tersebut memutus rantai distribusi?
Ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah batang yang disita.
Perlu dilihat pula berapa banyak pemasok utama yang berhasil diidentifikasi, berapa distributor yang diproses, berapa jaringan yang diputus, serta apakah terdapat penelusuran terhadap keuntungan dan aset yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut.
Jangan Terjebak Hanya Mengejar Ujung Rantai
Pedagang eceran tetap dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Namun pemberantasan tidak boleh berhenti pada ujung rantai.
Satu warung ditindak, tetapi pemasoknya masih hidup.
Satu kendaraan diamankan, tetapi jalur distribusinya masih berjalan.
Satu gudang dibongkar, tetapi distributor berpindah lokasi.
Jika pola seperti itu terus berulang, maka penindakan berisiko menjadi siklus yang tidak pernah benar-benar memutus sumber masalah.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum perlu bergerak dari retail enforcement menuju network enforcement.
Bukan hanya mencari siapa yang membawa barang.
Tetapi menelusuri siapa yang mengirim.
Siapa yang memasok.
Siapa yang membiayai.
Siapa yang menyimpan.
Siapa yang mendistribusikan.
Dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.
Pembiaran? Jangan Menuduh Tanpa Bukti
Maraknya rokok ilegal tentu dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Namun secara jurnalistik, harus dibedakan antara kelemahan pengawasan, keterbatasan sumber daya, kemampuan jaringan beradaptasi, dan pembiaran yang disengaja.
Keempatnya bukan hal yang sama.
Menuduh adanya pembiaran membutuhkan bukti.
Misalnya laporan masyarakat yang berulang terhadap lokasi tertentu, dokumentasi perdagangan yang berlangsung secara terbuka, hasil operasi sebelumnya, bukti koordinasi antarinstansi, atau indikasi bahwa suatu pelanggaran telah diketahui tetapi sengaja tidak ditindak.
Tanpa bukti tersebut, media harus berhati-hati.
Begitu pula dengan tuduhan bahwa aparat tidak mampu bekerja.
Data penindakan justru menunjukkan adanya aktivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Yang layak dipertanyakan adalah efektivitas hasil akhirnya.
Apakah penindakan berhasil memutus jaringan?
Ataukah hanya memindahkan jalur distribusi?
Pertanyaan seperti inilah yang seharusnya menjadi ruang evaluasi publik.
Pelabuhan dan Logistik Harus Menjadi Titik Kritis
Karakter geografis Sulawesi sebagai wilayah kepulauan membuat jalur logistik menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan.
Pelabuhan, kapal, kontainer, kendaraan pengangkut, gudang, hingga perusahaan jasa titipan merupakan bagian dari ekosistem distribusi barang.
Kasus 1,4 juta batang rokok ilegal menuju Kolaka menunjukkan bagaimana distribusi antarpulau dapat menjadi bagian dari rantai peredaran.
Karena itu, strategi pemberantasan perlu memperkuat pengawasan berbasis risiko.
Bukan berarti seluruh pelaku logistik harus dicurigai.
Tetapi pola pengiriman yang tidak wajar, pengirim atau penerima berulang, rute tertentu yang memiliki risiko tinggi, serta informasi intelijen harus menjadi bagian dari analisis aparat.
Masyarakat Bukan Sekadar Penonton
Kasus Kolaka juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat.
Informasi dari publik dapat menjadi titik awal bagi aparat untuk mengungkap pengiriman dalam jumlah besar.
Namun masyarakat tidak boleh dibebani menjadi satu-satunya mata dan telinga negara.
Laporan harus diverifikasi.
Informasi harus dianalisis.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan.
Jika masyarakat berulang kali melaporkan suatu lokasi tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan atau melihat tindakan yang jelas, kepercayaan publik dapat terkikis.
Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dari pemberantasan.
Dua Belas Pertanyaan yang Layak Dijawab
Besarnya penindakan rokok ilegal di Sulawesi seharusnya menjadi momentum bagi Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada publik.
Sedikitnya ada 12 pertanyaan yang layak dijawab:
1. Berapa total rokok ilegal yang berhasil ditindak di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang 2025 dan 2026?
2. Dari puluhan juta batang yang ditindak, berapa perkara yang naik ke tahap penyidikan?
3. Berapa tersangka yang telah diproses hingga tahap penuntutan?
4. Berapa perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan?
5. Berapa pemasok atau distributor utama yang berhasil diidentifikasi?
6. Berapa perkara yang berhasil mengungkap jaringan di atas pelaku lapangan?
7. Apakah terdapat penelusuran terhadap aliran dana dan keuntungan dari perdagangan rokok ilegal?
8. Berapa aset yang berhasil diamankan atau ditelusuri dalam perkara yang berkaitan dengan rokok ilegal?
9. Apakah terdapat lokasi atau distributor yang berulang kali ditemukan melakukan pelanggaran?
10. Bagaimana pengawasan terhadap jalur kontainer, pelabuhan, kendaraan logistik dan jasa titipan?
11. Bagaimana mekanisme pertukaran informasi antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah?
12. Bagaimana evaluasi terhadap efektivitas operasi pemberantasan rokok ilegal dalam memutus jaringan distribusi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi.
Justru sebaliknya.
Semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Jangan Sampai Menjadi Industri Bayangan
Ada satu kesimpulan yang dapat ditarik dari rangkaian data penindakan tersebut.
Rokok ilegal bukan lagi persoalan sederhana di tingkat pengecer.
Besarnya volume barang yang ditindak menunjukkan adanya persoalan pada rantai pasok yang harus terus dipetakan.
Ada produksi.
Ada pasokan.
Ada distribusi.
Ada logistik.
Ada pasar.
Dan tentu saja ada keuntungan ekonomi.
Tetapi keberadaan unsur-unsur tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya satu bandar atau satu jaringan tunggal yang mengendalikan seluruh peredaran rokok ilegal di Sulawesi.
Itulah sebabnya pertanyaan publik justru menjadi penting.
Siapa pemasoknya?
Dari mana barang berasal?
Siapa distributor utamanya?
Bagaimana modalnya bergerak?
Di mana barang disimpan?
Siapa yang menikmati keuntungan terbesar?
Dan yang paling penting:
Mengapa setelah penindakan dilakukan berulang kali, rokok ilegal masih terus ditemukan dalam jumlah besar?
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan tentang efektivitas negara dalam memutus rantai perdagangan ilegal.
Sebab keberhasilan pemberantasan tidak semata-mata ditentukan oleh berapa juta batang yang berhasil disita.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika sumber pasokan terputus, jaringan distribusi terbongkar, aktor utama diproses sesuai hukum, dan pasar rokok ilegal semakin sulit berkembang.
Jika jutaan batang kembali muncul dari tahun ke tahun, publik berhak meminta penjelasan:
Apakah negara sedang memenangkan perang melawan rokok ilegal, atau baru memenangkan satu pertempuran kecil sementara mata rantai bisnis di belakangnya masih terus mencari jalan baru?
ANDI JUMAWI KETUA PWI SOPPENG
















