HUKUMKENDARIKolaka TimurNasional

Diduga Perjualbelikan Lahan Taman Nasional, Eks Camat dan Oknum Kades di Koltim Dilaporkan Terlibat Bisnis Ilegal

64
×

Diduga Perjualbelikan Lahan Taman Nasional, Eks Camat dan Oknum Kades di Koltim Dilaporkan Terlibat Bisnis Ilegal

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

15 Juli 2026

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, mencuat ke publik. Kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara itu diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah pihak, termasuk oknum mantan pejabat pemerintahan.

Berdasarkan hasil investigasi INDEKS.CO.ID dan keterangan sejumlah sumber, lahan konservasi seluas puluhan hektare diduga telah beralih tangan melalui transaksi yang melibatkan seorang mantan Camat Dangia berinisial M serta oknum Kepala Desa Tetembuta.

Praktik tersebut dinilai mengancam kelestarian kawasan TNRAW yang merupakan habitat berbagai satwa liar dan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi nasional.

Salah seorang pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menguasai sekitar 20 hektare lahan di dalam kawasan tersebut. Ia menyebut lahan itu diperoleh melalui transaksi dengan mantan Camat Dangia, oknum Kepala Desa Tetembuta, serta seorang warga berinisial H.B.

“Saya juga beli sama Pak Camat, Kepala Desa, dan sama warga juga,” ujar sumber tersebut kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Jumat (10/7/2026).

Jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan negara tidak dapat dimiliki, dialihkan, maupun diperjualbelikan oleh perseorangan. Selain itu, aktivitas tanpa izin di kawasan konservasi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

Dugaan transaksi tersebut memicu kecaman dari kalangan aktivis lingkungan. Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia lahan di kawasan TNRAW tanpa pandang bulu.

Menurutnya, apabila terbukti terlibat dalam praktik penjualan kawasan hutan negara, maka oknum Kepala Desa Tetembuta maupun mantan Camat Dangia harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi diduga merupakan penyalahgunaan jabatan karena menjual aset yang bukan menjadi haknya. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pihak yang terbukti terlibat,” tegas aktivis tersebut.

Ia juga meminta Polres Kolaka Timur, Polda Sulawesi Tenggara, Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, serta Kementerian Kehutanan turun langsung melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, luas lahan yang telah diperjualbelikan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, hanya mantan Camat Dangia (Mrslm) yang menyampaikan bantahannya terkait dugaan tersebut akan tetapi dugaan kuat tersebut oleh sumber sangatlah beralasan sehingga aparat dan instansi terkait sudah saatnya bertindak tegas untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Sementara Kepala Desa Tetembuta hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau keterangan terkait dugaan tersebut. INDEKS.CO.ID masih terus berupaya mencari info dan keterangan dari sejumlah sumber untuk memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Desa Tetembuta sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!