BBMDaerahKENDARI

PT Dua Putra Sulawesi Bantah Tuduhan Penampungan BBM Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

65
×

PT Dua Putra Sulawesi Bantah Tuduhan Penampungan BBM Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Listen to this article

Minggu 28 Juni 2026

KENDARI, INDEKS– PT Dua Putra Sulawesi membantah pemberitaan salah satu media daring yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Manajemen menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui keterangan resminya, Humas PT Dua Putra Sulawesi menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi maupun permintaan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.

“Hingga berita itu dipublikasikan, tidak ada satu pun pihak dari media yang menghubungi atau meminta klarifikasi kepada manajemen PT Dua Putra Sulawesi. Padahal, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujar Humas PT Dua Putra Sulawesi, Minggu.

Perusahaan menegaskan tudingan mengenai dugaan penampungan BBM ilegal tidak memiliki dasar yang jelas. Seluruh kegiatan operasional, menurut pihak perusahaan, dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pernah melakukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu, PT Dua Putra Sulawesi menyatakan hingga saat ini tidak ada proses hukum maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan perusahaan terlibat dalam praktik penampungan BBM ilegal. Karena itu, penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dan merugikan reputasi perusahaan.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media maupun masyarakat. Namun, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses verifikasi yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak yang belum dapat dibuktikan kebenarannya,” lanjutnya.

PT Dua Putra Sulawesi juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu aparat penegak hukum memerlukan klarifikasi ataupun pemeriksaan terkait kegiatan operasional perusahaan. Menurut manajemen, pembuktian atas suatu dugaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Di akhir pernyataannya, perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. PT Dua Putra Sulawesi juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang diterima publik tetap objektif dan berimbang.(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!