HUKUMJAKARTAKEMENKEUNasional

Menteri Purbaya, Rokok Ilegal Kian Mengkhawatirkan, DJBC Sita 865 Juta Batang dalam Lima Bulan

111
×

Menteri Purbaya, Rokok Ilegal Kian Mengkhawatirkan, DJBC Sita 865 Juta Batang dalam Lima Bulan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS– Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan konsumen. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 6.880 kali penindakan dan berhasil menyita sebanyak 865 juta batang rokok ilegal dari berbagai daerah di Indonesia.

Jumlah tersebut melonjak drastis hingga 128,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 379 juta batang. Lonjakan angka penyitaan tersebut menunjukkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih masif dan terorganisir, bahkan diduga melibatkan jaringan distribusi lintas daerah.

BACA :

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sebagian rokok ilegal yang berhasil diamankan berasal dari wilayah yang dikenal sebagai sentra industri hasil tembakau. Temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap produksi, distribusi, hingga penggunaan pita cukai masih menghadapi tantangan besar.

“Di 2026 dapat rokok ilegal 865 juta batang dibandingkan dengan tahun 2025 yang hanya 376 juta, itu tumbuh 128,2 persen. Ini dari Jawa Tengah juga ada,” ujar Purbaya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

BACA :

Menurutnya, salah satu modus yang paling sering digunakan adalah pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk yang melintasi sejumlah kabupaten dan kota untuk menghindari pengawasan petugas.

Untuk menekan praktik tersebut, DJBC kini menerapkan langkah yang lebih tegas. Setiap kendaraan yang kedapatan mengangkut rokok ilegal tidak hanya diperiksa, tetapi juga dapat ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan guna menelusuri produsen maupun pemilik sebenarnya dari barang kena cukai ilegal tersebut.

“Kami ingin membuat biaya melakukan praktik ilegal menjadi sangat mahal. Kalau ketangkap, truknya ditahan sehingga pelaku mengalami kerugian besar,” tegas Purbaya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat aturan. Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai sesuai ketentuan atau menggunakan pita cukai secara tidak sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, penyalahgunaan pita cukai, termasuk penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM), juga merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meningkatnya jumlah penyitaan secara nasional menjadi peringatan bagi seluruh daerah agar memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mempersempit ruang gerak jaringan distribusi yang selama ini memanfaatkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.

Fenomena maraknya rokok ilegal yang masih mudah ditemukan di berbagai daerah menunjukkan bahwa upaya pemberantasan harus dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang konsisten, kerugian negara akibat kebocoran penerimaan cukai berpotensi terus meningkat, sementara pelaku usaha yang patuh terhadap aturan akan semakin dirugikan.

Peningkatan penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang 2026 menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Namun demikian, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal pada akhirnya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lapangan.(Tim)

Sumber : DJBC
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!