HUKUMKab.KonselNasional

Polemik Pencabutan SK Sanksi Administratif PT WIN Mengemuka, Kapitan Sultra Soroti Dasar Pertimbangan Teknis Pemkab Konsel

62
×

Polemik Pencabutan SK Sanksi Administratif PT WIN Mengemuka, Kapitan Sultra Soroti Dasar Pertimbangan Teknis Pemkab Konsel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sabtu 13 Juni 2026

KENDARI, INDEKS– Polemik terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Selatan yang berkaitan dengan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) kembali mencuat. Kali ini, organisasi masyarakat Kapitan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) mempertanyakan dasar pertimbangan teknis yang digunakan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hingga menerbitkan kebijakan pencabutan tersebut.

Reaksi itu disampaikan Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, menyusul pernyataan manajemen PT WIN melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan yang dimuat di salah satu media daring beberapa waktu lalu.

Menurut Asrul, tanggapan pihak perusahaan justru membuka ruang pertanyaan baru terkait status hukum pencabutan SK Bupati Konawe Selatan yang sebelumnya diterbitkan sebagai tindak lanjut rekomendasi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menjelaskan, SK Bupati Konawe Selatan Nomor 600.4/698 Tahun 2025 yang menjadi sorotan saat ini berkaitan dengan pencabutan keputusan sebelumnya yang lahir berdasarkan rekomendasi KLHK melalui Surat Nomor S.1008/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B.04/2024 tertanggal 29 April 2024.

“SK yang dicabut tersebut pada dasarnya merupakan produk hukum daerah yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi resmi kementerian. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis yang digunakan dalam pencabutannya,” kata Asrul kepada wartawan.

Asrul menilai, dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, kebijakan yang berada pada level lebih rendah semestinya tidak bertentangan dengan ketentuan atau rekomendasi yang berasal dari otoritas yang lebih tinggi tanpa adanya mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, produk hukum daerah pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengesampingkan rekomendasi kementerian, kecuali terdapat dasar objektif yang menunjukkan bahwa seluruh kewajiban yang diperintahkan dalam sanksi administratif telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Kalau memang PT WIN telah melaksanakan seluruh kewajiban perbaikan, memenuhi seluruh syarat teknis lingkungan, dan dinyatakan patuh terhadap sanksi administratif yang diberikan, tentu harus ada dokumen dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya, kondisi di lapangan yang menjadi perhatian masyarakat justru menimbulkan persepsi berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila rekomendasi kementerian dianggap sudah tidak relevan atau terdapat perubahan kondisi yang signifikan, maka mekanisme yang tepat adalah melalui peninjauan kembali atau penyampaian keberatan kepada KLHK sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi tersebut.

“Jika rekomendasi kementerian dianggap bermasalah atau sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, seharusnya ada proses administrasi kepada kementerian agar kementerian yang melakukan pencabutan atau revisi terhadap rekomendasinya,” katanya.

Kapitan Sultra menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan pertimbangan teknis yang menjadi dasar pencabutan SK tersebut.

Kapitan Sultra juga menduga terdapat kemungkinan kelalaian administratif atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pertimbangan teknis oleh instansi terkait. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Persoalan ini penting ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penegakan hukum lingkungan hidup,” tutup Asrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan teknis yang digunakan dalam pencabutan SK dimaksud.(Tim/MTN)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!