DaerahHukum & KriminalKENDARIPolresta Kendari

Polresta Kendari Ringkus Tiga Pelaku Begal, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti 

121
×

Polresta Kendari Ringkus Tiga Pelaku Begal, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti 

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari (INDEKS) — Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tiga pelaku masing-masing berinisial NO (21), FA (21), dan SA (18) berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan aduan korban tertanggal 7 Mei 2026.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau kepada awak media menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula saat korban berinisial H (20), seorang petani asal Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, tengah menginap bersama rekannya di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WITA.

“Saat itu korban sedang melakukan panggilan video dengan kekasihnya. Namun posisi kamera ponsel korban diduga mengarah ke kamar lain sehingga memicu kesalahpahaman dengan para pelaku,” Kata AKP Welliwanto Malau, Sabtu 29 Mei 2026.

Lanjutnya, setelah itu, salah seorang pelaku kemudian keluar dari kamar dan menuduh korban memperhatikan mereka. Situasi memanas ketika pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit sambil mengancam korban hingga korban ketakutan dan masuk ke kamar.

Tidak lama kemudian, para pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan penganiayaan. Korban mengalami tendangan di bagian kepala dan dada serta pukulan di bagian punggung,terang AKP Welliwanto.

Meski sempat terjadi upaya damai, ketegangan kembali berlanjut setelah terjadi bentrokan antara kelompok korban dan para pelaku di area parkir hotel. Para pelaku disebut mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan pipa plastik hingga korban bersama rekannya melarikan diri, ujarnya.

Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku diduga kembali masuk ke kamar hotel korban dan mengambil satu unit telepon genggam iPhone 11 warna putih milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari, terang Kasat Reskrim.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku di area parkir RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, “jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih, satu bilah senjata tajam jenis karambit, serta satu bilah parang.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dipicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan dan pencurian.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkas AKP Welliwanto Malau. (Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!