MAKASSAR (INDEKS)– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merekomendasikan pembatalan atau pencabutan kartu tanda anggota (KTA) milik Anwar Sanusi. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah DK PWI menilai pengaktifan kembali KTA Anwar Sanusi bertentangan dengan aturan organisasi.
Dalam surat bernomor 70/V/DK/PWI-P/SR/2026 tertanggal 22 Mei 2026, DK PWI menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga marwah, wibawa, serta penegakan disiplin organisasi di tubuh PWI.
DK PWI menyebut organisasi wartawan tersebut dibentuk untuk menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan Indonesia. Karena itu, setiap anggota diwajibkan menaati Undang-Undang Pers, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
“Demi tegaknya ketaatan terhadap AD/ART, KEJ, dan KPW serta tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu memberikan rekomendasi guna menyikapi sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap yang bersangkutan,” demikian isi pertimbangan surat tersebut.
Dalam dokumen itu, DK PWI juga menegaskan bahwa pengurus organisasi seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan organisasi. Selain itu, disebutkan bahwa sebelumnya PWI Pusat telah mengeluarkan keputusan pemberhentian penuh terhadap Anwar Sanusi berdasarkan rekomendasi DK PWI Sulawesi Selatan.
DK PWI mengacu pada sejumlah aturan organisasi, di antaranya Pasal 12 AD PWI tentang sanksi bagi anggota yang melanggar aturan organisasi, Pasal 30 AD PWI terkait kewenangan Dewan Kehormatan, hingga Pasal 6 ART PWI yang menyatakan keanggotaan gugur karena sanksi pemberhentian penuh.
Selain itu, DK PWI turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 142/Pdt.G/2021/PN.Mks yang menyatakan gugatan Anwar Sanusi dan pihak lainnya terhadap PWI tidak dapat diterima.
DK PWI juga merujuk Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 229-PLP/PP-PWI/2021 tertanggal 9 Februari 2021 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Anwar Sanusi, serta surat PWI Sulsel terkait tindak lanjut sanksi organisasi dan diskualifikasi KTA yang bersangkutan.
Dalam bagian penilaian, DK PWI menyatakan Anwar Sanusi masih berstatus sebagai anggota yang telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran AD/ART PWI. Pengaktifan kembali KTA dinilai tidak sesuai ketentuan ART PWI.
“Anggota yang terkena pemberhentian penuh jika ingin kembali harus melalui mekanisme sebagai anggota muda dan diproses oleh PWI Provinsi,” tulis DK PWI.
Atas dasar itu, DK PWI Pusat memutuskan merekomendasikan pembatalan atau pencabutan KTA Anwar Sanusi Nomor 23.00.10470.01.B.
Surat rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pengurus PWI Pusat, Pengurus PWI Sulsel, dan Anwar Sanusi selaku pihak terkait. Surat itu ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Atal S Depari bersama jajaran anggota DK PWI lainnya.
Yang bertanda tangan Dewan Kehormatan PWI Pusat:
• Atal S Depari – Ketua
• Herbert Timbo P Siahaan – Wakil Ketua
• Nurcholis MA Basyari – Sekretaris
• Banjar Chaerudin – Anggota
• Usman Kansong – Anggota
• Zacky Antony – Anggota. (amran)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















