HUKUMKab.KonselNasional

Aktivitas Tambang Dekat Permukiman Warga Picu Polemik, Forum Alam Nusantara Siapkan Gugatan PMH

80
×

Aktivitas Tambang Dekat Permukiman Warga Picu Polemik, Forum Alam Nusantara Siapkan Gugatan PMH

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Listen to this article

Kendari (INDEKS) — Aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman warga kembali memicu polemik di tengah masyarakat desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kondisi tersebut mencuat setelah adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa relokasi terhadap warga terdampak, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara disebut berlangsung di area yang berdekatan dengan hunian warga.

Situasi tersebut memunculkan sorotan publik terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan oleh pihak terkait. Aktivitas tambang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, hingga kenyamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang.

Ketua Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P. FAN), Fatahillah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait persoalan lingkungan tersebut.

Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal persoalan lingkungan hidup, sebagaimana yang sebelumnya juga pernah kami lakukan dalam perkara lain,” ujar Fatahillah kepada awak media.

Humas PT WIN (Alfian) saat dihubungi belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!