28 Februari 2026
Soppeng (INDEKS) — Mantan Wakil Bupati Soppeng LHD di kabarkan telah di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng terkait kasus tiga excavator bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2018 silam. Hal ini diungkapkan oleh Aryadin Plt Kadis Pertanian Kabupaten Soppeng, Sabtu 28 Februari 2028.
Menurutnya, Kasus alat berat berupa excavator yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 itu diterima langsung oleh Hrml HD saudara dari LHD mantan Wakil Bupati Soppeng melalui Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) tahun 2018.
Saat di hubungi terkait hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Aryadin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan administratif maupun penguasaan atas tiga unit alat berat jenis excavator yang kini tengah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Ketiga excavator tersebut diketahui diterima langsung dari Kementerian Pertanian RI oleh Hrml keluarga mantan Wakil Bupati Soppeng LHD pada 2018. Keberadaan dan status pengelolaan alat itu belakangan menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh LSM ke aparat penegak hukum.
Aryadin membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Soppeng di ruang kerjanya pada Senin (23/2).
“Memang kami pernah didatangi pihak Kejari berdasarkan laporan resmi LSM. Saya dimintai keterangan kurang lebih satu jam terkait apakah ada berita acara penyerahan excavator ke Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan keterlibatan dinas dalam pembentukan UPJA tersebut,” ujar Aryadin, Sabtu.
Menurut dia, sejak 2018 hingga 2026, Dinas Pertanian Soppeng tidak pernah menerima berita acara penyerahan resmi atas tiga unit excavator tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah mengetahui secara administratif kapan dan bagaimana alat itu datang.
“Sejak 2018 sampai sekarang belum pernah ada bukti penyerahan ke Dinas Pertanian. Kami tidak pernah menerima secara resmi, tidak ada dokumen serah terima,” katanya.
Ia mengaku baru mengetahui secara detail mengenai keberadaan dan polemik alat berat itu setelah adanya laporan LSM dan permintaan klarifikasi dari Kejaksaan.
Selain Aryadin, Kejari Soppeng juga disebut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk analis sarana dan prasarana Dinas Pertanian Soppeng Salam, mantan Kepala Dinas Pertanian Ir Fajar, Mantan Wakil Bupati Soppeng LHD, serta pelapor Arm Saleng dari LSM.
Terkait dugaan aliran dana, Kadistan menyebut informasi yang ia ketahui terbatas pada adanya sejumlah transfer dana dengan nilai sekira Rp500 jutaan. Namun, ia menegaskan bahwa Dinas Pertanian tidak memiliki kontrak, perjanjian, maupun keterlibatan transaksi keuangan terkait alat tersebut.
“Tidak ada perjanjian atau kontrak dengan dinas. Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada keuntungan ataupun penerimaan bagi Dinas Pertanian,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola bantuan alat berat excavator dari Kementan tersebut, khususnya terkait mekanisme distribusi, pencatatan aset, serta pengawasan penggunaan bantuan dari pemerintah pusat.
Dalam praktiknya, setiap bantuan barang milik negara yang disalurkan ke daerah umumnya memerlukan dokumen serah terima, pencatatan aset, serta kejelasan pengelolaan, termasuk jika dikelola melalui UPJA.
Ketiadaan dokumen penyerahan resmi, sebagaimana diungkapkan pihak dinas, menjadi poin penting yang kini didalami aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi sistem distribusi bantuan pemerintah pusat terlebih lagi bantuan alat berat berupa excavator agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi petani di daerah. Kasus ini tentunya kuat dugaan telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN. (Tim)
Redaksi/Editor : Andi Jumawi
















