ATR/BPNJAKARTANasional

ATR/BPN: Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Kepastian Batas Tanah

49
×

ATR/BPN: Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Kepastian Batas Tanah

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jum’at 29 Mei 2026

Jakarta (INDEKS) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi sebagai dasar penetapan batas bidang tanah guna mencegah sengketa pertanahan di masyarakat.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan mengatakan asas tersebut merupakan prinsip penetapan batas tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung,” kata Agus Apriawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam penerapannya pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan sekaligus menyepakati letak batas tanah sebagai dasar petugas ukur melakukan pengukuran di lapangan.

Menurut Agus, penerapan asas tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas bidang tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” ujarnya.

Agus menambahkan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan agar penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui semua pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, apabila muncul keberatan atau perbedaan pendapat terkait batas tanah, persoalan tersebut dapat segera dibicarakan dan diselesaikan bersama.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” katanya.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan.

Selain itu, masyarakat diminta memasang tanda batas atau patok secara jelas serta menjaga dan memeliharanya guna mendukung kepastian batas tanah dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” ujar Agus Apriawan.(SG/KR)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!