DaerahDPRD SOPPENGKabupaten Soppeng

Bupati Soppeng Ajukan Tiga Ranperda, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi Pelayanan Publik

40
×

Bupati Soppeng Ajukan Tiga Ranperda, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu 28 Oktober 2026.

Ketiga Ranperda tersebut mencakup tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pemotongan hewan, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam penjelasannya Bupati Soppeng H.Suwardi Haseng, S.E yang dibacakan oleh Plt Sekda Soppeng Drs H.Andi Haeruddin,M.Si menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam proses perencanaan pembentukan regulasi di Kabupaten Soppeng.

Propemperda menjadi instrumen penting untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan pemerintah, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan keselarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun secara horizontal dengan regulasi lain yang berkaitan.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan dapat membangun sistem pembentukan produk hukum yang lebih tertib, sistematis, dan memiliki kepastian hukum.

Ranperda kedua mengenai pemotongan hewan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengaturan di sektor peternakan, kesehatan hewan, dan keamanan pangan asal hewan.

Regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan sistem pemotongan hewan yang modern, bertanggung jawab, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan Rumah Potong Hewan (RPH), termasuk tata cara pemotongan dan pemenuhan standar yang berlaku.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pemotongan dan distribusi daging.

Dengan adanya landasan hukum yang lebih jelas, penyelenggaraan pemotongan hewan di Kabupaten Soppeng diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung penyediaan produk hewani yang aman dan layak dikonsumsi.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan pemerintahan daerah.

Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah mengacu pada sejumlah ketentuan terkait kelembagaan, termasuk pengaturan mengenai badan penanggulangan bencana daerah dan badan riset dan inovasi daerah.

Penyesuaian kelembagaan tersebut diharapkan dapat mendorong efektivitas organisasi, meningkatkan produktivitas aparatur, serta memperjelas pembagian tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan ketentuan mengenai pembentukan organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan agar penataan kelembagaan berjalan secara proporsional.

Secara keseluruhan, pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat fondasi regulasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati Soppeng berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab tantangan pelayanan masyarakat.

Ia juga membuka ruang penyempurnaan terhadap materi rancangan peraturan daerah apabila dalam pembahasan bersama DPRD masih ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, pembentukan produk hukum daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Ini DPRD Soppeng H.Naspiding didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Soppeng Muhammad Taufang, Sekwan H. Andi Zulkifli Nurdin, bersama seluruh Anggota DPRD Soppeng, Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf Eko Yulianto, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, serta sejumlah Forkopimda dan Para Asisten, Kepala OPD Pemkab Soppeng. (Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!